Rakor bersama kades dan lurah yang dipimpin langsung Wali Kota
Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Kamis (12/6/2025) di ruang Praja Utama,
Kantor Wali Kota Denpasar. (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam
mendukung program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) melalui pelaksanaan Rapat
Koordinasi (Rakor) bersama para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar, Kamis
(12/6/2025), di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar.
Rakor dipimpin langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah
Jaya Negara yang secara khusus membahas peran desa dan kelurahan dalam
menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait pengelolaan sampah berbasis
sumber.
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam arahannya
menegaskan, persoalan sampah menjadi konsentrasi bersama yang harus ditangani
secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Jaya Negara menyampaikan apresiasi
atas peran aktif desa dan kelurahan dalam mendukung berbagai kebijakan
pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
"Melalui Perwali hingga Instruksi Wali Kota, kami telah
mendorong penerapan pemilahan sampah berbasis sumber. Kami juga sedang
mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berbasis incinerator
dukungan dari pemerintah pusat," ungkap Jaya Negara.
Jaya Negara menambahkan Kota Denpasar saat ini menghasilkan
sekitar 1.000 ton sampah per hari. Oleh karena itu, keberadaan TPA tersebut
sangat penting dalam mendukung Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Perpres
Nomor 35 Tahun 2018 mengatur tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah
Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Wali kota juga menyampaikan bahwa kawasan PDU Padangsambian
akan difokuskan untuk pengelolaan sampah plastik melalui kerja sama dengan
pihak ketiga.
"Jika diberikan izin dari pemerintah pusat, kami siap
melaksanakan program sesuai arahan Perpres 35 untuk penyelesaian masalah sampah
secara tuntas di Denpasar," tambahnya.
Selain persoalan sampah, perbaikan infrastruktur, khususnya
jalan lingkungan, turut menjadi perhatian pemerintah kota.
"Kami di Pemkot Denpasar tegak lurus dalam mendukung
arah kebijakan Pemprov Bali. Kolaborasi antara desa, kelurahan, dan seluruh
elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah," tutup
Wali Kota Jaya Negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota
Denpasar, I Wayan Budha, menyampaikan bahwa desa dan kelurahan di Denpasar
telah menyusun dan menerapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai bentuk
implementasi dari gerakan tersebut.
"Desa/kelurahan telah aktif menyusun kebijakan lokal
untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, atau dikenal dengan
pendekatan Palemahan Berbasis Desa Adat (PADAS)," ujarnya.
Turut hadir dalam rakor, perwakilan dari Dinas PMD Dukcapil
Provinsi Bali, I Gede Made Dwipayana selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Pihaknya menekankan bahwa gerakan ini mendapatkan perhatian besar dari Putri
Suastini Koster selaku Duta PSBS-PADAS. "Ny. Putri Suastini Koster bahkan
telah hadir langsung di sejumlah kabupaten dan kota untuk memimpin pelaksanaan
program ini," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada 28 Mei lalu, Gubernur Bali
mengundang seluruh OPD dan forum perbekel se-Bali untuk memperkuat komitmen
bersama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan Surat
Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban, larangan,
sanksi, serta penghargaan dalam pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar,
Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dan OPD terkait Pemkot Denpasar. (pur)