Bupati Kembang saat apel rutin Pemkab Jembrana, Senin (2/6/2025). (Foto: Humas Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati I Made Kembang Hartawan mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki teba modern di rumah masing-masing.
Instruksi itu berlaku bagi seluruh pejabat eselon II ke bawah, staf hingga pegawai non ASN.
Bahkan secara tegas, bupati juga mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi itu.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Terlebih saat ini persoalan sampah menjadi hal pelik di semua daerah sehingga penanganan sampah akan menjadi tanggung jawab bersama.
Data komposisi timbulan sampah di Jembrana, sekitar 60-70 persen adalah sampah organik rumah tangga dan pasar sementara kondisi TPA Peh juga sudah mengalami over kapasitas.
Kebijakan ini juga diambil Bupati Jembrana sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan teba modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silahkan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," ucap Bupati Kembang saat apel rutin Pemkab Jembrana, Senin (2/6/2025).
Selain di lingkungan kantor Pemkab Jembrana, Kembang juga menginstruksikan ASN maupun Non ASN membuat teba modern di rumah masing-masing.
"Instruksi ini berlaku dari pejabat paling tinggi hingga staf. Pejabat eselon II/Kepala OPD sampai dengan 3 minggu, Eselon III sampai dengan 4 minggu, serta Eselon IV, pejabat fungsional dan staf pelaksana sampai dengan 6 minggu atau 1,5 bulan," tegasnya.
Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini, akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu.
"Nanti saya akan sidak di masing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ungkap Bupati Kembang.
Teba modern sendiri merupakan area hijau multifungsi yang bisa dikembangkan di lingkungan. Di dalamnya terdapat pengolahan limbah organik menjadi kompos. Kompos kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar.
"Jadi, minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri. Nanti saat panen dari teba modern ini kan berupa pupuk organik, ya untuk tanaman-tananan yang ada di sekitaran ini. Sedangkan yang berbau plastik kita akan kumpulkan juga dan kemudian diangkut ke TPA," pungkasnya. (humasJ)