Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud, Gianyar memantau eksekusi tanah milik pura tersebut seluas 35.185 meter persegi dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Gianyar, I Nyoman Windia, SH, MH, Selasa (24/6/2025). (Foto: Hidayat)
GIANYAR,
PERSPECTIVESNEWS - Eksekusi tanah milik Pura Taman Kemuda Saraswati di
Ubud, Gianyar, resmi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, Selasa (24/6/2025).
Tanah seluas 35.185 meter persegi yang tercatat dalam 14
sertifikat hak milik (SHM) tersebut sebelumnya sempat diklaim oleh pihak lain,
meski pengadilan telah menegaskan kepemilikan sah berada di tangan pengempon
pura.
Proses eksekusi dipimpin Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia,
SH, MH, dan merupakan puncak dari perjalanan panjang sengketa tanah yang telah
melewati berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar,
Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Peninjauan Kembali (Herziening) Mahkamah
Agung. Putusan terakhir yang mengukuhkan kemenangan pengempon pura adalah
Peninjauan Kembali (PK) Nomor 52 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Peninjauan Kembali (PK) atau dalam Bahasa Belanda dikenal
dengan istilah Herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum
pidana, untuk melakukan peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
Menurut kuasa hukum pengempon pura, Tjokorda Alit Budi W,
SH, pihak yang menguasai tanah sebelumnya mengklaim kepemilikan berdasarkan
penggunaan turun-temurun. Namun, pengadilan membuktikan bahwa tanah tersebut
merupakan duwe pura (milik pura) dan dahulu hanya diberikan untuk digarap
dengan syarat sebagian hasilnya diserahkan ke pura.
“Generasi sekarang justru mengabaikan kesepakatan leluhur
dan mengklaim tanah sebagai milik pribadi. Ini yang memaksa kami menempuh jalur
hukum,” jelas Tjokorda Alit di lokasi eksekusi.
Kuasa hukum Termohon, I Gede Putu Arsana, SH mengajukan upaya perlawanan atas eksekusi
yang dilaksanakan oleh PN Gianyar pada hari ini, dan sidang pertama menurutnya
akan dilangsungkan pada 8 Juli 2025.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan diawasi oleh aparat
kepolisian setempat. Pengempon pura berharap langkah ini mengakhiri polemik
yang sempat memicu isu negatif di masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak menghormati keputusan
pengadilan. Bagi yang tidak puas, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh,
asalkan sesuai aturan,” tegas Tjokorda Alit.
Tanah yang disengketakan, dikenal warga setempat sebagai
Tegal Jambangan, kini kembali sepenuhnya dikelola oleh Pura Taman Kemuda
Saraswati. Pihak pura berencana memanfaatkannya untuk kegiatan religius dan
sosial, sesuai fungsi semula.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim kepemilikan tanah
harus didukung bukti hukum yang sah. Masyarakat diharapkan lebih memahami
pentingnya sertifikat dan dokumen resmi dalam menghindari sengketa serupa di
masa depan.
Pantauan di lokasi menunjukkan situasan tetap kondusif pascaeksekusi.
Warga sekitar tampak menerima keputusan tersebut dengan sikap tenang. (hd)