Sejumlah aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum dan Koprabu saat mendatangi Kejaksaan Agung RI, Rabu (2/7/2025) lalu. (Foto: Humas AMPH)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Kisruh soal penyedia Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Khusus (SPBK) lingkungan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung,
semakin meruncing. Sejumlah aktivis yang diwakili Aliansi Mahasiswa Penegak
Hukum (AMPH) dan Koprabu akhirnya memilih mesadu ke Kejagung RI di Jakarta pada
Rabu (2/7/2025).
Dalam aksi demo yang dihadiri sekitar 150 orang dari AMPH
dan Koprabu itu, mereka menyatakan prihatin terhadap Koperasi Karyawan Angkasa
Pura (Kokapura) yang tengah berjuang menghadapi tekanan dari pengelola Bandara
Ngurah Rai dan BUMN untuk mengakhiri operasionalnya tanpa dasar hukum yang
jelas.
Pasalnya, di tengah masa berlaku perjanjian yang belum
berakhir, PT Angkasa Pura Indonesia justru membuka proses pelelangan sepihak
atas lahan usaha yang dikelola oleh Kokapura. Ironisnya, dalam proses itu
disebutkan satu nama perusahaan swasta secara langsung yaitu PT Pasific Energy
Trans.
Ini adalah tindakan yang sangat mencurigakan dan berpotensi
melanggar prinsip hukum, asas etika BUMN, dan semangat keadilan ekonomi.
“Kami, Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum menyatakan sikap
tegas dan terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum, etika bisnis, serta
persekusi ekonomi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)
terhadap salah satu koperasi pekerja yang sah dan berkontribusi nyata untuk
negara yaitu Kokapura,” ujar koordinator aksi, Sahri Jamsin dalam rilis yang
dikirimkan Kamis (3/7/2025).
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejagung mengusut
adanya nota dinas yang dikeluarkan Direktur Komersial M Rizal Pahlevi yang saat
ini Direktur Utama PT Angkasa Pura/InJourney Airports. Dalam nota dinas
tersebut terindikasi mengarahkan pemenang lelang kepada salah satu nama perusahaan
swasta, yaitu PT Pasific Energy Trans.
“Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memanggil
Dirut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports untuk bertanggung jawab atas
proses perjanjian/berita acara kesepakatan yang sudah dibuat dalam nota dinas,”
lanjutnya.
Koordinator aksi juga meminta PT Angkasa Pura menghentikan
proses lelang yang sedang dilakukan. “Kami juga menuntut PT Angkasa Pura
Indonesia InJourney Airports menjalankan dan melaksanakan regulasi
perkoperasian yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah Presiden Prabowo
Subianto dalam pasal 63 UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi dimana usaha yang
sudah dilakukan koperasi tidak diusahakan lagi oleh pihak lain,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura belum memberikan
keterangan terkait kisruh ini. “Mohon waktu ya,” ujar Humas Angkasa Pura, Risto
Hanggoro yang dikonfirmasi terkait aksi demo ini. (djo)