Perspectives News

Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum dan Koprabu Datangi Kejaksaan Agung RI Terkait Kisruh SPBK di Bandara Ngurah Rai

 

Sejumlah aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum dan Koprabu saat mendatangi Kejaksaan Agung RI, Rabu (2/7/2025) lalu. (Foto: Humas AMPH)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Kisruh soal penyedia Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) lingkungan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, semakin meruncing. Sejumlah aktivis yang diwakili Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) dan Koprabu akhirnya memilih mesadu ke Kejagung RI di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).

Dalam aksi demo yang dihadiri sekitar 150 orang dari AMPH dan Koprabu itu, mereka menyatakan prihatin terhadap Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) yang tengah berjuang menghadapi tekanan dari pengelola Bandara Ngurah Rai dan BUMN untuk mengakhiri operasionalnya tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, di tengah masa berlaku perjanjian yang belum berakhir, PT Angkasa Pura Indonesia justru membuka proses pelelangan sepihak atas lahan usaha yang dikelola oleh Kokapura. Ironisnya, dalam proses itu disebutkan satu nama perusahaan swasta secara langsung yaitu PT Pasific Energy Trans.

Ini adalah tindakan yang sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar prinsip hukum, asas etika BUMN, dan semangat keadilan ekonomi.

“Kami, Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum menyatakan sikap tegas dan terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum, etika bisnis, serta persekusi ekonomi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terhadap salah satu koperasi pekerja yang sah dan berkontribusi nyata untuk negara yaitu Kokapura,” ujar koordinator aksi, Sahri Jamsin dalam rilis yang dikirimkan Kamis (3/7/2025).

Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejagung mengusut adanya nota dinas yang dikeluarkan Direktur Komersial M Rizal Pahlevi yang saat ini Direktur Utama PT Angkasa Pura/InJourney Airports. Dalam nota dinas tersebut terindikasi mengarahkan pemenang lelang kepada salah satu nama perusahaan swasta, yaitu PT Pasific Energy Trans.

“Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memanggil Dirut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports untuk bertanggung jawab atas proses perjanjian/berita acara kesepakatan yang sudah dibuat dalam nota dinas,” lanjutnya.

Koordinator aksi juga meminta PT Angkasa Pura menghentikan proses lelang yang sedang dilakukan. “Kami juga menuntut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports menjalankan dan melaksanakan regulasi perkoperasian yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam pasal 63 UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi dimana usaha yang sudah dilakukan koperasi tidak diusahakan lagi oleh pihak lain,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura belum memberikan keterangan terkait kisruh ini. “Mohon waktu ya,” ujar Humas Angkasa Pura, Risto Hanggoro yang dikonfirmasi terkait aksi demo ini. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama