Ketua Umum IKWI Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya. (Foto: Humas PWI)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI)
Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan
tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi
(LP) telah teregistrasi dengan No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya
tanggal 4 Juli 2025.
Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh
penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall
Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.
Fachruddin Tanjung selaku penasihat hukumnya mengatakan
bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga
dilakukan oleh IK dan RS, yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan
Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI
No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai
pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai
pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.
Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT,
kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan
bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.
“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse
Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa
unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263
KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk
tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga
telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian
apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.
Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan
terkait LP tersebut. “Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak
pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus
ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/7/2025).
Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta. (*)