Perspectives News

Polda Bali Bongkar Sindikat Penjual Data Pribadi, Enam Tersangka Diamankan

 

Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap praktik ilegal terkait penyalahgunaan data pribadi. Hal itu terungkap pada presscon, di Mapolda Bali, Rabu (9/7/2025). (Foto: Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik ilegal terkait penyalahgunaan data pribadi yang berlangsung di wilayah Denpasar.

Enam orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih, Sesetan, Denpasar Selatan.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, dalam konferensi pers menyatakan, para pelaku mengumpulkan data-data pribadi warga berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga nomor rekening bank, yang kemudian dijual ke seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.

“Modusnya, para tersangka merekrut warga untuk membuka rekening bank baru. Setiap rekening yang berhasil dibuka dihargai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Seluruh dokumen termasuk KTP, KK, hingga perangkat ponsel dikumpulkan, lalu dikirim ke koordinator mereka berinisial CP,” jelas Ranefli.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 4 Juli 2025 mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati enam orang tengah beroperasi di tempat tersebut dan langsung melakukan penindakan.

Dari hasil interogasi, diketahui para pelaku telah beroperasi sejak September 2024 dan telah mengumpulkan ratusan data pribadi serta rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, manipulasi SPT tahunan, hingga transaksi valuta saham. Mereka menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per rekening dari koordinator utama.

Enam tersangka yang telah diamankan:

  1. CP (44), pria asal Surabaya – pemimpin operasi.
  2. SP (21),  perempuan asal Denpasar – admin dan pencatat data.
  3. RH (43), pria asal Balikpapan – perekrut.
  4. NZ (21), pria asal Situbondo – perekrut.
  5. FO (24), pria asal Pontianak – perekrut.
  6. PF, perempuan asal Buleleng – perekrut.

Barang bukti yang disita di antaranya:

  • 90 unit ponsel berbagai merek (15 di antaranya telah aktif mobile banking)
  • 16 kartu ATM dan 2 buku tabungan dari berbagai bank
  • 5 buku catatan berisi daftar transaksi dan pesanan pelanggan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ranefli menambahkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lain berinisial M yang diyakini berperan sebagai pengendali dari luar negeri.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” pungkasnya. (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama