Perspectives News

Polres Jembrana Ungkap Dua Pelaku Pencurian, Salah Satunya Residivis

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025). (Foto: Humas Polres Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil meringkus dua pelaku kejahatan dalam kasus terpisah, Jumat (25/7/2025). Salah seorang pelaku bahkan diketahui merupakan residivis kambuhan yang tak jera keluar masuk penjara, sementara pelaku lainnya terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan yang menggegerkan warga.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan bahwa tersangka pertama, IYM (32), ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM. Aksi nekat ini terjadi pada Senin sore (21/7/2025) di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Negara. Tersangka IYM mencuri sepeda motor milik pemilik Toko Cat Eka Warna saat korban menutup tokonya. Awalnya korban mengira motornya dipinjam karena kunci tertinggal di motor.

"Namun, setelah dicek tidak ada yang meminjam, korban pun melapor ke Polres,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025).

Penangkapan IYM dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di rumahnya, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. IYM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mengejutkan, IYM ternyata seorang residivis.

“Pelaku ini juga residivis. Ia pernah dipenjara 9 bulan pada 2022 karena kasus uang palsu, dan tahun 2024 divonis 4 bulan karena penyalahgunaan BBM,” tambah Kapolres.

Sementara itu, tersangka kedua, MT (36), diamankan di Terminal Ubung pada Kamis malam (3/7/2025). MT diduga kuat sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan yang menimpa SR, warga Kelurahan Dauh Waru, Jembrana, pada Selasa (24/6/2025).

Modus operandi pelaku sungguh licik. MT berpura-pura hendak mengambil dan mengantarkan air galon menggunakan sepeda motor korban. Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersangka secara brutal mencekik leher korban hingga lemas, kemudian membawa kabur tas korban berisi uang tunai Rp1 juta, sebuah ponsel, dan identitas pribadi.

“Korban sempat berteriak meminta tolong saat pelaku kabur, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda listrik warna abu-merah,” terang Kadek Citra.

Akibat kejadian sadis ini, korban mengalami luka lecet di bagian leher serta kerugian materi senilai total sekitar Rp3.950.000, termasuk ponsel seharga Rp2,7 juta, uang tunai Rp1 juta, dan tas tangan Rp250 ribu. Tersangka MT kini mendekam di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Kadek Citra mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin beragam dan berani. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama