Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi
Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya,
dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025). (Foto: Humas Polres Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Jembrana berhasil meringkus dua pelaku kejahatan dalam kasus terpisah, Jumat
(25/7/2025). Salah seorang pelaku bahkan diketahui merupakan residivis kambuhan
yang tak jera keluar masuk penjara, sementara pelaku lainnya terlibat dalam
aksi pencurian disertai kekerasan yang menggegerkan warga.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati
mengungkapkan bahwa tersangka pertama, IYM (32), ditangkap atas dugaan
pencurian sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM. Aksi nekat ini terjadi pada
Senin sore (21/7/2025) di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan
Loloan Barat, Negara. Tersangka IYM mencuri sepeda motor milik pemilik Toko Cat
Eka Warna saat korban menutup tokonya. Awalnya korban mengira motornya dipinjam
karena kunci tertinggal di motor.
"Namun, setelah dicek tidak ada yang meminjam, korban
pun melapor ke Polres,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made
Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, dalam konferensi pers
Jumat (25/7/2025).
Penangkapan IYM dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di
rumahnya, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. IYM dijerat Pasal 362
KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mengejutkan, IYM ternyata seorang
residivis.
“Pelaku ini juga residivis. Ia pernah dipenjara 9 bulan pada
2022 karena kasus uang palsu, dan tahun 2024 divonis 4 bulan karena
penyalahgunaan BBM,” tambah Kapolres.
Sementara itu, tersangka kedua, MT (36), diamankan di
Terminal Ubung pada Kamis malam (3/7/2025). MT diduga kuat sebagai pelaku
pencurian disertai kekerasan yang menimpa SR, warga Kelurahan Dauh Waru,
Jembrana, pada Selasa (24/6/2025).
Modus operandi pelaku sungguh licik. MT berpura-pura hendak
mengambil dan mengantarkan air galon menggunakan sepeda motor korban. Namun,
setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersangka secara brutal mencekik leher
korban hingga lemas, kemudian membawa kabur tas korban berisi uang tunai Rp1
juta, sebuah ponsel, dan identitas pribadi.
“Korban sempat berteriak meminta tolong saat pelaku kabur,
namun pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda listrik warna
abu-merah,” terang Kadek Citra.
Akibat kejadian sadis ini, korban mengalami luka lecet di
bagian leher serta kerugian materi senilai total sekitar Rp3.950.000, termasuk
ponsel seharga Rp2,7 juta, uang tunai Rp1 juta, dan tas tangan Rp250 ribu.
Tersangka MT kini mendekam di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 365 KUHP
tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan
tahun penjara.
Kapolres Kadek Citra mengimbau masyarakat untuk selalu
meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin beragam
dan berani. (dik)