Perspectives News

Rampok Uang Money Changer di Kuta, Dua WNA Ditangkap Polisi

Penangkapan WNA rampok uang maney changer di Kuta, dirilis dalam presscon yang dipimpin Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra di Denpasar, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ola) 

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Azerbaijan ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kuta karena merampok uang milik salah satu pelaku usaha money changer berinisial AR, di Kuta, Bali.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (31/7/2025) mengatakan, kedua pelaku yakni Evgeniy Victorovich Pak asal Uzbekistan dan Taccoddin Fazil Oglu Tajaddin Hajiyep asal Azerbaijan.

"Keduanya berpura-pura ingin menukar uang. Tersangka TH menghubungi korban AR sementara EVP mengaku sebagai Interpol untuk menipu korban," katanya didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan jajaran Reskrim Polresta Denpasar.

Kedua tersangka tertangkap polisi dan warga saat melakukan aksi perampokan terhadap dua orang karyawan sebuah money changer (penukaran uang) di Aura Segara Villa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Salah satu WNA menggunakan paspor palsu, sementara satunya berpura-pura jadi anggota Interpol.

Awalnya korban AR mendapatkan pesan dari tersangka Tajaddin Hajiyep melalui media social Telegram yang menanyakan nilai tukar (rate) USDT (mata uang Kripto) saat ini.

Mulanya pelaku akan menukar uang sebesar $9.700 USDT dengan nominal sebesar Rp153.800.000. Lalu kemudian bertambah menjadi Rp191.150.000. Setelah dipastikan nominal uang yang akan ditukar kepada WNA itu, kedua karyawan money changer itu menuju ke TKP.

Saat sampai di Villa Aura Segara, karyawan money changer berinisial F dan E menginfokan kepada korban AR, telah bertemu dengan TH, lalu F dan E diajak masuk ke dalam villa.

"Saat selesai menghitung uang, tiba-tiba dari lantai dua villa datang pelaku EVP dengan mengenakan helm dan masker mengaku dari Interpol dan langsung mencekik leher F sedangkan TH mencekik leher E," kata Agus.

Korban E kemudian berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku dan bergegas mencari bantuan.

Saat kedua WNA tersebut kabur menggunakan motor N-Max warna hitam, warga beramai-ramai melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku TH terjatuh dari sepeda motor. Uang dalam jumlah besar berhamburan di jalan.

Salah satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh Tim Gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan polisi saat hendak kabur ke Bangkok bersama pacarnya, Senin (28/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua WNA itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.  (ola)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama