Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat
menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar,
Kamis (31/7/2025). (Foto: Dok Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan
penertiban dengan menyasar wilayah Kota Denpasar pada Senin (11/8/2025). Penertiban
dilakukan guna menjaga keindahan kota menyasar alat peraga promosi kadaluarsa,
pedagang kaki lima, hingga manusia silver.
Berdasarkan data, sebanyak 91 alat peraga promosi kadaluarsa
seperti spanduk, pamflet dan baliho turut ditertibkan. Selain itu, terdapat
beberapa PKL dan manusia silver yang turut digiring ke Kantor Sat Pol PP.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa
Nendra, menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan
ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota
menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga
promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah
kadaluarsa, terdapat pula PKL dan manusia silver,” ungkapnya.
Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan
secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman,
dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun
2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk
mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat peraga promosi lainnya
di fasilitas umum, termasuk PKL dan aktivitas lainya di tempat umum demi
menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban
ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan,
kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (ags)