Perspectives News

Jaga Keindahan Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Kembali Gelar Penertiban Sasar Alat Peraga Promosi Kadaluarsa, PKL Hingga Manusia Silver

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dok Humas Kota Denpasar)  

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban dengan menyasar wilayah Kota Denpasar pada Senin (11/8/2025). Penertiban dilakukan guna menjaga keindahan kota menyasar alat peraga promosi kadaluarsa, pedagang kaki lima, hingga manusia silver.

Berdasarkan data, sebanyak 91 alat peraga promosi kadaluarsa seperti spanduk, pamflet dan baliho turut ditertibkan. Selain itu, terdapat beberapa PKL dan manusia silver yang turut digiring ke Kantor Sat Pol PP.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa, terdapat pula PKL dan manusia silver,” ungkapnya.

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat peraga promosi lainnya di fasilitas umum, termasuk PKL dan aktivitas lainya di tempat umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (ags)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama