Perspectives News

Mantan Mantri Bank Segera Disidang usai Korupsi Rp1,5 Miliar

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka, yang dikenal dengan istilah tahap dua, telah diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (28/8/2025). (Foto:dok.Humas Kejari Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Mantan mantri salah satu bank BUMN, Sayu Putu Rina Dewi (36), segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi. 

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka, yang dikenal dengan istilah tahap dua, telah diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (28/8/2025).

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama membenarkan bahwa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menuntaskan pemeriksaan dan pemberkasan. "Segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kajari.

​Dua jaksa dari Kejari Jembrana telah ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum untuk perkara ini. Setelah proses pelimpahan ini, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

​Tersangka Sayu Putu Rina Dewi diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai mantri di sebuah unit bank BUMN di Jembrana, antara tahun 2022 hingga 2023. Modus operandi yang dilakukannya meliputi penggunaan saldo blokir dari realisasi pinjaman nasabah, penyelewengan uang angsuran dan pelunasan, serta melakukan "kredit topengan" dan "kredit tempilan" untuk kepentingan pribadi.

​Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,5 miliar. "Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi," tambah Kajari.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

​Saat ini Sayu Putu Rina Dewi sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Negara atas dua kasus penggelapan. Sebelumnya, ia telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penggelapan mobil. Ia juga divonis pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara karena menggelapkan dana pelunasan kredit nasabah senilai Rp33,5 juta, yang digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya. (dik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama