Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan mengikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/1/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Ossy Dermawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas
(Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang
digelar secara daring dari Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy
memaparkan dukungan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses
pemulihan pascabencana.
“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran
Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses
rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk
pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan
hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat bersumber dari
berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah,
Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), maupun tanah adat. Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan
hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah
dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung
berstatus sebagai tanah negara.
Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat
keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima.
Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari
bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan
permukiman. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga
pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan
sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar
memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah
pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pertama, tanah musnah, yakni tanah
yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan
tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat
yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas
terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.
Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun
mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam
kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.
“Setelah dilakukan inventarisasi
dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah
pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan
administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto;
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah
BPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat,
dan Aceh. (MW/FA)
