Satpol PP saat melakukan sidak KTR di Puskesmas 1 Melaya, Senin (26/1/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-
Komitmen Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan lingkungan sehat kembali diuji.
Meski telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Puskesmas I Melaya
justru "ternoda" oleh temuan puntung rokok yang berserakan saat sidak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (26/1/2026) pagi.
Dalam
operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut, sebanyak 13 personel gabungan
dari Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Trantib, menyisir
setiap sudut fasilitas kesehatan tersebut.
Walaupun
petugas tidak menemukan pelanggar yang tertangkap tangan, jejak-jejak puntung
rokok di area Puskesmas menjadi bukti nyata masih rendahnya kesadaran publik.
Kepala
Bidang PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa temuan
ini adalah sinyal merah bagi manajemen pengawasan internal fasilitas kesehatan.
Sebagai
langkah tegas, pihaknya langsung melayangkan Surat Teguran Pernyataan kepada
petugas keamanan (Satpam) setempat.
"Temuan
puntung rokok ini menunjukkan kesadaran mematuhi KTR masih perlu ditingkatkan.
Satpam harus lebih proaktif dan disiplin mengawasi wilayah kerjanya," ujar
Jaya Wirata.
Selain
sanksi administratif, Satpol PP juga melakukan langkah persuasif dengan
memberikan edukasi langsung kepada pengunjung. Masyarakat diingatkan kembali
mengenai poin-poin dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016, yang mencakup: Hak
masyarakat mendapat udara bersih di area sensitif.
Bahaya
perokok pasif, dampak buruk asap rokok bagi pasien dan pengunjung lain, serta
sanksi hukum, bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan KTR.
Langkah
intensif ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni penegakan aturan, tetapi
mampu mengubah perilaku masyarakat demi terciptanya fasilitas kesehatan yang
benar-benar steril dari asap rokok. (dik)
