Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nusron Wahid saat menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada
masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh
negara, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (Foto:
Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada
masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh
negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang
berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,
menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada
publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait
kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu
kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.
Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron
menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara
tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur
hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya
menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan
khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai
amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara
memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan
pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini
juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,
khususnya Pasal 2 ayat (1).
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait
kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak
selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat
menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini,
masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga
tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga
mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam
memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan
jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni
dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf
kami,” pungkas Menteri Nusron. (GE/YZ/JR)