Perspectives News

Polda Bali Gelar Konpres Penganiayaan WNA Rusia

 

Kapolda Bali didampingi jajaran mengungkapkan kasus penganiayaan WNA Rusia dalam konferensi pers, bertempat di loby Ditreskrimum, Jumat (1/8/2025). (Foto: Humas Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia an. RS (42) yang terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, di TKP Perum Sakura 1 Blok E No. 10 Jimbaran, Badung.

Konferensi pers bertempat di loby Ditreskrimum, Jumat (1/8/2025). Kapolda Bali didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali.

Irjen Pol Daniel menyampaikan kronologis singkat kejadian :

Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, korban an. RS, pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

Setelah pelaku menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya, selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan laporan, pada tanggal 18 Juli, Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian.

Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke Pulau Lombok NTB, selanjutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.

Tak menyerah, tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat pada hari Senin (21/7/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchiez dan sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Adapun inisial para 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing atas nama :

1.an.IV laki-laki 30 tahun WNA asal Rusia

2.an.IS laki-laki 28 tahun WNA asal Rusia

3.an.EE laki-laki 24 tahun WNI asal Jakarta

4.an.YB perempuan 24 tahun WNI asal Magelang

Modus operandi pelaku :

Melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi.

Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.

Awalnya, Mr. GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu sdra. E (oknum) mengutarakan maksud mencari Mr. R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 miliar dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp.3 juta dan jika uang Rp 2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi.

Selanjutnya, Sdr. E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.

“Untuk pelaku an. Mr. GG, dkk, kita masih lakukan pengejaran,” jelas Kapolda Bali.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi, kita juga terus melakukan periksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation (SCI) diperoleh 27 TKP (bulan Januari s/d Juli 2025) yang masih proses pendalaman.

Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365.

“Berdasarkan kejadian ini, kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda Bali.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama