Kantor Pemkab Jembrana. (Foto: Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten Jembrana menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada dua aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan pelanggaran berat.
Satu ASN diberhentikan sementara karena terlibat kasus hukum, sementara satu lainnya diberhentikan dengan hormat karena mangkir dari tugas.
ASN berinisial IKH dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Saat ini, IKH ditahan di Polres Jembrana. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana Nomor 214/BKPSDM/2025 yang berlaku sejak 23 Mei 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, membenarkan hal ini.
Ia menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, IKH akan tetap menerima kompensasi sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya. Status pemberhentian permanen akan menunggu putusan hukum yang memiliki kekuatan tetap. Jika terbukti bersalah, IKH terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh ASN berinisial AW yang sebelumnya bertugas di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
AW diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Pemberhentian AW ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 201/BKPSDM/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Menurut Siluh, semua keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Jembrana dalam menegakkan disiplin dan integritas para pegawainya. (dik)