Tim Penasihat Hukum dari Billy & Partners saat sidang di PN Denpasar dalam perkara atas nama terdakwa I Putu Setyawan SH. (Foto: ist)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Tim Penasihat Hukum dari BILLY & Partners secara
resmi mengajukan Eksepsi/Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum Nomor Reg. Perk: PDM–044/DENPA.ETL/01/2026 dalam perkara atas nama
Terdakwa I Putu Setyawan S.H., yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri
Denpasar dengan Nomor Perkara 171 Pid.Sus/2026/PN Dps.
Eksepsi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) KUHAP sebagai hak konstitusional terdakwa untuk menguji sah atau tidaknya
Surat Dakwaan sebelum memasuki pokok perkara. Pokok-Pokok Keberatan yang
disampaikan antara lain Pengadilan Negeri Denpasar Tidak Berwenang Mengadili.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa locus delicti utama
sebagaimana diuraikan dalam dakwaan justru terjadi di luar wilayah hukum
Denpasar, yakni di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1)
KUHAP, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di tempat tindak pidana
dilakukan. Dengan demikian, kompetensi relatif PN Denpasar patut dipertanyakan.
Disamping itu yang
lebih subtansi adalah Dakwaan Penuntut
Umum Tidak Jelas dan Mengandung Cacat Formil (Obscuur Libel), dimana surat
dakwaan dinilai tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap peran
konkret terdakwa. penuntut umum mencampurkan konstruksi “turut serta”,
“membantu”, dan “penyalahgunaan jabatan” tanpa diferensiasi perbuatan yang
tegas. Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Demikian jugs unsur eksploitasi
tidak diuraikan secara konkret, dalam dakwaan dugaan tindak pidana perdagangan
orang (Pasal 455 KUHP Baru), unsur “eksploitasi” sebagai elemen utama delik
tidak dijelaskan secara spesifik, baik bentuk maupun niat (mens rea) Terdakwa.
Tanpa uraian tersebut, unsur delik menjadi tidak lengkap.
lebih lanjut advokat
terdakwa menegaskan bahwa perkara lLebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa
ketenagakerjaan, fakta dalam dakwaan menunjukkan adanya hubungan kerja
(pekerjaan, upah, perintah).
Apabila terdapat pelanggaran, maka mekanisme penyelesaiannya
seharusnya melalui jalur hubungan industrial, bukan pidana perdagangan orang
terakhir perlawanan yang disampaikan adalah dakwaan dinilai mencampuradukkan
delik umum penyertaan dengan delik jabatan tanpa konstruksi hukum yang
sistematis, sehingga menimbulkan kontradiksi normatif.
Menurut Fredrik Billy, SH.,MH, kuasa hukum terdakwa yang
didampingi kuasa hukum lainnya yaitu I Made Bagus Suardana, S.H., M.H., C.L.A.,
C.C.D., I Nyoman Sugita Yasa, S.H., M.H, Naomi Loni Rihi.,SE,SH, I Made
Wiharsa, S.H., M.H, Ni Putu Dewi Maria Wulandari, S.H, eksepsi ini diajukan
semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Kami mendukung proses peradilan yang terbuka, objektif, dan
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun dakwaan harus memenuhi
standar hukum yang jelas, cermat, dan tidak boleh mengandung asumsi. Jika
konstruksi hukumnya kabur, maka keadilan tidak akan tercapai. Kami percaya majelis
hakim akan memeriksa keberatan ini secara independen dan profesional,” tegas
Billy.
Billy juga menegaskan
bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga proses
peradilan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. (djo)
