Perspectives News

Tim Penasihat Hukum dari BILLY & Partners Ajukan Eksepsi

 

Tim Penasihat Hukum dari Billy & Partners saat sidang di PN Denpasar dalam perkara atas nama terdakwa I Putu Setyawan SH. (Foto: ist)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Tim Penasihat Hukum dari BILLY & Partners secara resmi mengajukan Eksepsi/Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM–044/DENPA.ETL/01/2026 dalam perkara atas nama Terdakwa I Putu Setyawan S.H., yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 171 Pid.Sus/2026/PN Dps.

Eksepsi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP sebagai hak konstitusional terdakwa untuk menguji sah atau tidaknya Surat Dakwaan sebelum memasuki pokok perkara. Pokok-Pokok Keberatan yang disampaikan antara lain Pengadilan Negeri Denpasar Tidak Berwenang Mengadili.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa locus delicti utama sebagaimana diuraikan dalam dakwaan justru terjadi di luar wilayah hukum Denpasar, yakni di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di tempat tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, kompetensi relatif PN Denpasar patut dipertanyakan.

Disamping itu  yang lebih subtansi adalah Dakwaan  Penuntut Umum Tidak Jelas dan Mengandung Cacat Formil (Obscuur Libel), dimana surat dakwaan dinilai tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap peran konkret terdakwa. penuntut umum mencampurkan konstruksi “turut serta”, “membantu”, dan “penyalahgunaan jabatan” tanpa diferensiasi perbuatan yang tegas. Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Demikian jugs  unsur eksploitasi tidak diuraikan secara konkret, dalam dakwaan dugaan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 455 KUHP Baru), unsur “eksploitasi” sebagai elemen utama delik tidak dijelaskan secara spesifik, baik bentuk maupun niat (mens rea) Terdakwa. Tanpa uraian tersebut, unsur delik menjadi tidak lengkap.

lebih lanjut  advokat terdakwa menegaskan bahwa perkara lLebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa ketenagakerjaan, fakta dalam dakwaan menunjukkan adanya hubungan kerja (pekerjaan, upah, perintah).

Apabila terdapat pelanggaran, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur hubungan industrial, bukan pidana perdagangan orang terakhir perlawanan yang disampaikan adalah dakwaan dinilai mencampuradukkan delik umum penyertaan dengan delik jabatan tanpa konstruksi hukum yang sistematis, sehingga menimbulkan kontradiksi normatif.

Menurut Fredrik Billy, SH.,MH, kuasa hukum terdakwa yang didampingi kuasa hukum lainnya yaitu I Made Bagus Suardana, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., I Nyoman Sugita Yasa, S.H., M.H, Naomi Loni Rihi.,SE,SH, I Made Wiharsa, S.H., M.H, Ni Putu Dewi Maria Wulandari, S.H, eksepsi ini diajukan semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan.

“Kami mendukung proses peradilan yang terbuka, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun dakwaan harus memenuhi standar hukum yang jelas, cermat, dan tidak boleh mengandung asumsi. Jika konstruksi hukumnya kabur, maka keadilan tidak akan tercapai. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa keberatan ini secara independen dan profesional,” tegas Billy.

Billy  juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga proses peradilan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama