Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar saat melakukan penertiban untuk kesekian kalinya kepada pedagang kaki lima yang kerap melanggar. (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar
terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap keberadaan Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruang-ruang publik tanpa izin. Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta
mendukung ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban kali ini kembali dilaksanakan di kawasan Lapangan
Puputan Badung, tepatnya di sebelah timur Gedung Sekawa Dharma, di mana satu
orang pedagang diberikan surat panggilan untuk menghadap.
Saat dihubungi di kantornya, Kamis (7/8/2025), Kepala Satpol
PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari penertiban yang telah dilakukan secara rutin. Sebelumnya,
penertiban juga telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 di lokasi yang sama,
yang mana para pedagang kaki lima telah diberikan pembinaan.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain
di Kota Denpasar. Yakni Jalan Veteran, tepatnya depan Pasar Satria, dua orang
pedagang diberikan surat panggilan untuk menghadap hari Jumat (8/8/2025), pukul
09.00 Wita. Sementara itu, di depan SMA Negeri 7 Denpasar, satu orang pedagang
juga diberikan surat panggilan untuk menghadap pada hari yang sama.
"Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan secara
persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara tidak
sah. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, agar para pedagang bisa
memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ujar Bawa Nendra.
Menurutnya, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan
pemantauan serta penertiban di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat
berjualan ilegal, sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan keteraturan di
wilayah Kota Denpasar. (ayu)