Ketua PBSI Bali I Wayan Winurjaya berfoto bersama Dewan Hakim Porprov seusai menyidangkan gugatan KONI Badung terkait THB PBSI Bali, Kamis (7/8/2025). (Foto: Billy)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Dewan Hakim Porprov Bali 2025 menolak seluruh keberatan pemohon
dalam hal ini KONI Kabupaten Badung terkait technical hand book (THB) cabang
olahraga bulu tangkis.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat KONI Bali, Kamis
(7/8/2025) Dewan Hakim Porprov Bali 2025 memutuskan bahwa THB PBSI Bali yang
berisi aturan pertandingan cabor bulu tangkis, sah secara prosedural dan
substantif.
“THB PBSI Bali telah sesuai dengan mekanisme internal
organisasi dan peraturan KONI Bali tentang Ketentuan Porprov Bali XVI Tahun
2025,” kata Ketua Majelis Dewan Hakim Fredrik Billy saat membacakan putusan.
Dalam memutus sengketa THB PBSI Bali ini Fredrik Billy
didampingi I Gst. Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris, Gde
Kagung Putra, SH., M.Si Sebagai Anggota,
I Gusti Putu Putra Yudi, SH Sebagai Anggota, dan Dr. Ida Ayu Karyani, S.H.,
M.H. Sebagai Anggota.
Billy mengatakan, keputusan yang diambil Dewan Hakim setelah membaca dan mendengar
Permohonan Pemohon, mendengar keterangan dan/atau tanggapan Para Termohon,
memperhatikan surat-surat bukti atau alat bukti lain serta fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan pada
hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 dan hari Selasa, tanggal 5
Agustus 2025.
Mengenai THB PBSI Bali yang dikatakan cacat hukum oleh
pemohon, kata Billy, Majelis Dewan Hakim menilai bahwa THB telah memenuhi
prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme
internal organisasi PBSI Bali yang sah dan berlaku.
THB PBSI Bali juga telah mengacu pada SK KONI Bali
tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Porprov Bali Tahun 2025, khususnya
berkaitan dengan batasan usia yang disesuaikan dengan arah kebijakan pembinaan
prestasi mengacu pada ketentuan PON terdekat yaitu PON Aceh–Sumut 2025 (batas
usia 21 tahun) dan kemudian menuju PON 2028 di NTB–NTT (batas usia 23 tahun).
Maka disepakati batas usia untuk Porprov Bali 2025 adalah maksimal 18 tahun.
“Oleh
karena itu, Majelis menilai THB telah disusun dengan merujuk pada
kebijakan resmi KONI Bali dan arah strategis pembinaan atlet jangka panjang,
sehingga THB memiliki legitimasi secara hukum dan substansi,” ujar Billy.
Mengenai kesesuaian
pendaftaran entry by name, kata Billy, terdapat 8 Pengkab/Pengkot PBSI
telah mendaftarkan atlet dengan usia maksimal 18 tahun, sedangkan hanya PBSI Badung
yang mendaftarkan atlet dengan usia 18–20 tahun.
Oleh karena itu Majelis menilai bahwa mayoritas peserta
telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam THB, dan hanya satu kabupaten
yang tidak sesuai. Ini menunjukkan bahwa THB telah diberlakukan secara umum dan
dipahami oleh sebagian besar Pengkab/Pengkot PBSI, sehingga pelanggaran oleh
satu pihak tidak dapat membatalkan ketentuan yang sudah diberlakukan secara
kolektif.
Mengenai Surat PP
PBSI tentang Batas Usia PON 2028, Majelis menilai bahwa surat dari PP PBSI yang menyebut batas
usia PON 2028 adalah 23 tahun, diterima oleh Pengprov PBSI Bali dan PBSI Badung
pada bulan Mei 2025 setelah THB diserahkan dan telah ditetapkan melalui SK KONI Bali, yang mana atas keberatan dari KONI Badung telah dilakukan beberapa rapat
koordinasi baik dengan
KONI Bali, Komisi IV DPRD Bali, dan juga DPD RI Bali.
“Majelis menilai bahwa surat dari PP PBSI tidak dapat membatalkan THB yang telah disusun dan disepakati sebelumnya karena sifatnya terlambat datang, dan perubahan kebijakan tersebut belum disahkan secara resmi oleh KONI Pusat ataupun menjadi bagian dari Peraturan Umum Porprov Bali 2025,” kata Billy. (djo)