Perspectives News

Dewan Hakim Porprov Bali Tolak Keberatan KONI Badung Terkait THB Cabor Bulu Tangkis

 

Ketua PBSI Bali I Wayan Winurjaya berfoto bersama Dewan Hakim Porprov seusai menyidangkan gugatan KONI Badung terkait THB PBSI Bali, Kamis (7/8/2025). (Foto: Billy)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Dewan Hakim Porprov Bali 2025 menolak seluruh keberatan pemohon dalam hal ini KONI Kabupaten Badung terkait technical hand book (THB) cabang olahraga bulu tangkis.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat KONI Bali, Kamis (7/8/2025) Dewan Hakim Porprov Bali 2025 memutuskan bahwa THB PBSI Bali yang berisi aturan pertandingan cabor bulu tangkis, sah secara prosedural dan substantif.

“THB PBSI Bali telah sesuai dengan mekanisme internal organisasi dan peraturan KONI Bali tentang Ketentuan Porprov Bali XVI Tahun 2025,” kata Ketua Majelis Dewan Hakim Fredrik Billy saat membacakan putusan.

Dalam memutus sengketa THB PBSI Bali ini Fredrik Billy didampingi I Gst. Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris, Gde Kagung Putra, SH., M.Si Sebagai  Anggota, I Gusti Putu Putra Yudi, SH Sebagai Anggota, dan Dr. Ida Ayu Karyani, S.H., M.H. Sebagai Anggota.

Billy mengatakan, keputusan  yang diambil Dewan Hakim setelah membaca dan mendengar Permohonan Pemohon, mendengar keterangan dan/atau tanggapan Para Termohon, memperhatikan surat-surat bukti atau alat bukti lain serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 dan hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025.

Mengenai THB PBSI Bali yang dikatakan cacat hukum oleh pemohon, kata Billy, Majelis Dewan Hakim menilai bahwa THB telah memenuhi prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme internal organisasi PBSI Bali yang sah dan berlaku.

THB PBSI Bali juga telah mengacu pada SK KONI Bali tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Porprov Bali Tahun 2025, khususnya berkaitan dengan batasan usia yang disesuaikan dengan arah kebijakan pembinaan prestasi mengacu pada ketentuan PON terdekat yaitu PON Aceh–Sumut 2025 (batas usia 21 tahun) dan kemudian menuju PON 2028 di NTB–NTT (batas usia 23 tahun). Maka disepakati batas usia untuk Porprov Bali 2025 adalah maksimal 18 tahun.

Oleh karena itu, Majelis menilai THB telah disusun dengan merujuk pada kebijakan resmi KONI Bali dan arah strategis pembinaan atlet jangka panjang, sehingga THB memiliki legitimasi secara hukum dan substansi,” ujar Billy.

Mengenai kesesuaian pendaftaran entry by name, kata Billy, terdapat 8 Pengkab/Pengkot PBSI telah mendaftarkan atlet dengan usia maksimal 18 tahun, sedangkan hanya PBSI Badung yang mendaftarkan atlet dengan usia 18–20 tahun.

Oleh karena itu Majelis menilai bahwa mayoritas peserta telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam THB, dan hanya satu kabupaten yang tidak sesuai. Ini menunjukkan bahwa THB telah diberlakukan secara umum dan dipahami oleh sebagian besar Pengkab/Pengkot PBSI, sehingga pelanggaran oleh satu pihak tidak dapat membatalkan ketentuan yang sudah diberlakukan secara kolektif.

Mengenai Surat PP PBSI tentang Batas Usia PON 2028, Majelis menilai bahwa surat dari PP PBSI yang menyebut batas usia PON 2028 adalah 23 tahun, diterima oleh Pengprov PBSI Bali dan PBSI Badung pada bulan Mei 2025 setelah THB diserahkan dan telah ditetapkan melalui SK KONI Bali, yang mana  atas  keberatan dari KONI Badung  telah dilakukan beberapa rapat koordinasi baik dengan KONI Bali, Komisi IV DPRD Bali, dan juga DPD RI Bali.

Majelis menilai bahwa surat dari PP PBSI tidak dapat membatalkan THB yang telah disusun dan disepakati sebelumnya karena sifatnya terlambat datang, dan perubahan kebijakan tersebut belum disahkan secara resmi oleh KONI Pusat ataupun menjadi bagian dari Peraturan Umum Porprov Bali 2025,” kata Billy. (djo) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama