Perspectives News

Sopir Travel Bobol Toko di Jembrana, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya, saat pers release, Kamis (14/8/2025). (Foto: Dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Seorang sopir travel berinisial SA (32) harus mendekam di balik jeruji besi setelah membobol sebuah toko variasi elektronik di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Akibat perbuatannya, pemilik toko mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp 130.825.000.

​Kejadian bermula pada Kamis (7/8/2025), saat pemilik toko dan karyawannya menutup toko seperti biasa. Keesokan harinya, pada Jumat, (8/8/2025), mereka dikejutkan dengan kondisi toko yang berantakan dan tembok di bagian barat toko sudah berlubang. Setelah diperiksa, banyak barang elektronik yang hilang, membuat pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

​Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku sangat rapi.

SA masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok menggunakan palu dan obeng, mengambil barang-barang berharga di etalase, lalu keluar melalui lubang yang sama. Barang-barang curian tersebut, menurut pengakuan SA, rencananya akan dijual kembali di Denpasar.

​"Pelaku sudah sempat menjual dua barang curian, yaitu laptop dan HP," ungkap AKBP Kadek Citra, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya, saat pers release, Kamis (14/8/2025).

​Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Daihatsu Sigra DK 1847 ACJ yang digunakan untuk mengangkut barang, STNK mobil, palu, obeng, serta beberapa barang elektronik yang belum sempat dijual seperti HP Samsung Galaxy Note 8, HP Samsung A50, dan Samsung Tab S6 beserta kotaknya.

​Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama