Perspectives News

Gubernur Koster Sambut Baik Peluncuran Program Jaga Desa di Bali

 

Program Jaga Desa secara resmi diluncurkan Kamis (11/9/2025), di Kajati Bali yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali.  (Foto: Humas Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali, yang merupakan program kolaborasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna mendukung pembangunan Bali yang bersih, berkelanjutan dan memastikan Bali tetap ajeg penuh dengan kedamaian.

Program Jaga Desa ini secara resmi diluncurkan Kamis (11/9/2025) di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali.

Gubernur Koster yang hadir bersama Wakil Menteri Desa dan PDTT RI, Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,L.L.,M., Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kajati Bali, Ketut Sumedana, Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian kerjasama Program Jaga Desa tersebut.

Mengawali acara peluncuran tersebut, Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, peluncuran program Jaga Desa sangat penting dan strategis, dimana program ini diselenggarakan dengan kolaborasi antara Kejaksaan RI, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan PDTT.

“Dalam implementasinya, program Jaga Desa memiliki aplikasi untuk mengawasi dana desa, jadi jangan macam – macam menggunakan dana desa. Untuk itu diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Sumedana.

Kejati Bali juga melaporkan bahwa ia menyadari di Bali masih ada banyak konflik adat yang tidak terselesaikan, sehingga ia memastikan harus ada tempat atau pola penyelesaian perkara adat di desa.

Tempat dan pola itu, ia hadirkan dengan program Bale Kertha Adhyaksa, harapannya supaya setiap masalah yang ada dapat diselesaikan secara efektif, cepat dan tidak dipungut biaya.

Bale Kertha Adhyaksa juga akan dipayungi oleh Peraturan Daerah, tujuannya untuk meminimalisir perkara – perkara perdata yang sederhana, agar tidak masuk ke Pengadilan.

“Kita berharap, biaya – biaya yang dikeluarkan dalam perkara itu tidak ada biaya, baik biaya dari masyarakat maupun biaya dari negara harus kita meminimalisir. Sehingga kehadiran Bale Kertha Adhyaksa akan menciptakan keadilan secara hakiki, karena setiap masalah yang muncul diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tegasnya.

Sementara Gubernur Koster menyampaikan, kami di Provinsi Bali mendapat program yang sangat bagus dari Kejati Bali, yaitu pertama Bale Kertha Adhyaksa, sebagai program yang progresif dan inovatif dalam memecahkan masalah – masalah kehidupan masyarakat yang bersakala Desa/Kelurahan, serta Desa Adat dengan melaksanakan proses hukum di tingkat desa menggunakan kearifan lokal.

“Di Bali ada 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1.500 Desa Adat. Bali sangat membutuhkan program ini, agar kekuatan unteng alam, manusia, dan kebudayaan di Bali dapat dibangun dengan penuh harmoni, serta membangun tata titi kehidupan masyarakat Bali yang semakin baik, guna mewujudkan Bali semakin kondusif, mengingat Bali sebagai daerah pariwisata dunia yang sangat ditentukan oleh faktor kenyamanan, keamanan dan kondusifitas masyarakat di Bali,” ungkapnya.

Sementara Wamendesa RI, Ahmad Riza Patria yang turut hadir menjelaskan, Program Jaga Desa adalah sebuah terobosan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Dana desa telah menjadi tulang pungung pembangunan lebih dari 75 ribu desa dengan total alokasi sudah mencapai Rp 681 triliun. Dana desa telah membangun jalan, jembatan, irigasi, air bersih, MCK, Posyandu, Poliklinik, prasarana olahraga, sampai membantu mengurangi kemiskinan dan stunting. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tanggungjawabnya, korupsi sekecil apapun akan mencederai amanah rakyat,” jelasnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani menegaskan, program Jaga Desa sangat sesuai dengan visi misi Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.  (hum/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama