Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat pertemuan bersama tokoh ormas Islam di Kanwil BPN Kaltim, Jumat (24/10/2025) (Foto: Kementerian ATR/BPN)
SAMARINDA,
PERSPECTIVESNEWS - Sertipikasi tanah lembaga pendidikan jadi upaya
perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian
hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan
pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah
lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan
yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh
mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini
melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri
Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga
terkait, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menurut Menteri Nusron, saat ini masih banyak aset
pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum
bersertipikat. Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga
pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat
atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris
sehingga memicu konflik. Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan
sertipikasi perlu dilakukan.
Bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, kepemilikan
sertipikat tanah juga akan memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam
mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.
Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri Nusron
mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan
sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan
harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan
rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian
Sosial.
"Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau
dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu
adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh
menjadi nama subyek sebagai penerima SHM," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap
kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan
melalui perbankan. Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat
lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk
pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi
Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam
di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan
Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan
Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat
Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan
Wakaf Indonesia. (LS/JR)
