Bupati Kembang Hartawan foto bersama usai membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi PBG dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana, di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Kamis (16/10/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Kesenian Bungkarno pada Kamis (16/10/2025) dan dihadiri oleh Perbekel, Lurah dan Polprades se-Jembrana.
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Made
Kembang Hartawan membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan
Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung
Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Kesenian
Bungkarno pada Kamis (16/10/2025) dan dihadiri oleh Perbekel, Lurah dan
Polprades se-Jembrana.
Dalam sambutannya Bupati Kembang menjelaskan, pihaknya terus
berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan
berwawasan lingkungan.
Salah satu instrumen penting dalam pengendalian penataan
ruang adalah memberikan kesempatan untuk berusaha yang tertib, aman, nyaman dan
teratur sesuai dengan peraturan daerah.
Salah satunya adalah Pemberian Dispensasi Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), serta Disinsentif bagi Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang
tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang tetapi sudah terlanjur dibangun
sebelum penetapan Rencana Tata Ruang Nilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun
2023-2043 atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah masing-masing.
"Dengan kebijakan ini, pembangunan yang berlangsung
akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang,"
ungkap Bupati Kembang.
Bupati Kembang menambahkan bahwa ini merupakan strategi
untuk meningkatkan pendapatan daerah ditengah kondisi efisiensi dan pengurangan
dana transfer dari pusat.
"Peningkatan pendapatan pajak kita akan menyasar di
sektor usaha bukan di sektor masyarakat kecil," tegas Bupati Kembang.
Bupati kembang berharap Polprades yang tersebar di seluruh
wilayah Jembrana makin aktif mengawasi status bangunan di daerahnya
masing-masing untuk mencegah meningkatnya pelaku usaha yang nakal.
"Melalui kegiatan konsultasi publik ini, kita dapat
menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari seluruh pihak agar kebijakan yang
akan diterapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatkan bagi masyarakat Kabupaten Jembrana," pungkasnya. (humasJ)