DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Seluruh rangkaian
pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa
Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Raperda tentang
Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali rampung dan
disetujui.
Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil
Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta saat Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung
Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025), menyampaikan terima kasih dan apresiasi
atas kerja keras serta kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan empat Raperda
tersebut.
Dalam sambutan tertulisnya, pihaknya menyampaikan bahwa
Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan
secara lengkap dan transparan terkait pertanyaan, pandangan, usul, dan saran
yang disampaikan selama proses pembahasan melalui tanya jawab, tukar informasi,
serta klarifikasi bersama forum Dewan yang terhormat.
Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota
Dewan akan menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan pada
masa mendatang.
Dinamika yang berkembang selama pembahasan menjadi wujud
komitmen, keseriusan, dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi
Bali dan DPRD untuk menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja
pemerintahan, serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat secara luas.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa
Pemerintah Provinsi Bali, baik eksekutif maupun legislatif, akan terus berupaya
memberikan dukungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.
Terlebih, hal ini berkaitan dengan mata pencaharian dan
penegasan tata kelola administrasi angkutan sewa yang melibatkan angkutan
konvensional maupun penyedia layanan daring.
“Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada
peluang kerja, kita bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat kita sendiri.
Saat ini pembahasannya sudah memasuki tahapan eksekutif dan legislatif, dan
tampak jelas bahwa teman-teman driver ikut mengawal sejak awal hingga ke pusat.
Hal ini penting untuk menata ketertiban para driver yang tergabung dalam
forum-forum yang ada di Bali, sehingga tatanan dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Untuk mempermudah layanan, jasa angkutan sewa ini akan menggunakan
aplikasi, dan diupayakan agar tidak terlalu banyak aplikasi, sehingga data
dapat dikelola dengan mudah dan terverifikasi,” tegas Wagub Giri Prasta.
“Memang sulit ketika kita berbicara tentang data, namun akan
jauh lebih sulit dan fatal bila kita berbicara tanpa data. Maka dengan
penerapan teknologi dan transparansi ini, kita dapat membangun sistem yang
lebih tertib di Bali,” ia menambahkan.
Untuk tetap memberikan peluang bagi banyak pihak yang
memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, para driver non-Bali diharapkan
mengikuti ketentuan dan regulasi yang diatur dalam Perda ini.
Ketika Perda telah disahkan dan diundangkan menjadi aturan
daerah di Provinsi Bali, semua pihak wajib menaati dan melaksanakannya untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini sudah disosialisasikan
secara masif, namun jika masih ada driver yang bandel dan tidak patuh, maka
akan diberikan sanksi.
Untuk melakukan penertiban, akan dilakukan sidak bersama
yang melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan. Tujuannya agar penyedia
angkutan sewa dapat tertib dan menjadi role model di Indonesia.
Selain forum driver dan instansi terkait, pengawasan juga
dapat dilakukan oleh masyarakat atau pengguna layanan angkutan sewa itu sendiri
apabila menemukan kejanggalan atau kekurangan, karena hal ini merupakan bagian
dari keterbukaan informasi publik.
Perda ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Gubernur (Pergub) dan berkaitan dengan sanksi administratif yang akan
disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tergantung pada langkah-langkah yang
telah ditetapkan.
Dengan telah disetujuinya empat Raperda dimaksud,
selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga penetapan empat Raperda ini
dapat dilaksanakan sesuai rencana. (hum/lan)
