Gubernur Koster (kiri) usai memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua Raperda pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (22/10/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster
menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah serta upaya Panitia
Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam
menjalankan tugas penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
Gubernur Koster sampaikan saat memberikan jawaban atas
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah
(raperda) pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026,
bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar,
pada Rabu (22/10/2025).
“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang
dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan.
Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan
perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian
penting dari penataan Bali ke depan,” tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan
perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai
tempat. Situasi tersebut diperparah dengan penerapan sistem Online Single
Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.
“Akibatnya, masyarakat tidak tahu, pemerintah daerah juga
tidak tahu. Terjadi carut-marut di lapangan. Karena itu, saya menyampaikan
terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja Pansus TRAP, terutama atas aksi di
lapangan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai
dengan regulasi. Sepanjang itu sesuai aturan, saya dukung sepenuhnya,”
tegasnya.
Gubernur asal Desa Sembiran itu menegaskan, langkah penataan
tata ruang, aset, dan perizinan ini selaras dengan arah Haluan Bali Era Baru
yang dirancang untuk 100 tahun ke depan. Tahun 2025–2030 disebutnya sebagai
momentum keberhasilan dalam menegakkan pondasi menuju Bali yang bersih, tertib,
dan harmonis secara berkelanjutan.
“Kenapa pada periode ini saya bertekad bersih-bersih? Karena
kita sedang menata fondasi Bali untuk 100 tahun ke depan. Saya akan bertindak
tegas bagi mereka yang melanggar kesucian alam Bali. Alam sedang membersihkan
dirinya sendiri. Yang nakal kita tertibkan, yang baik kita dukung. Semua demi
menjaga alam Bali agar tetap harmoni dan lestari,” ujar Gubernur dengan tegas.
Selain menyoroti isu tata ruang, Gubernur Koster juga
menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua
raperda, yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah
Pusat Kebudayaan Bali (PT PKB).
Ia menegaskan bahwa penurunan target Pendapatan Asli Daerah
(PAD) tahun 2026 dari Rp4,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun merupakan langkah
rasional dan realistis, bukan bentuk pesimisme terhadap pertumbuhan ekonomi
Bali.
“Kami ingin memastikan keberlanjutan fiskal dan efektivitas
program pembangunan. Kebijakan ini juga mempertimbangkan tren realisasi dan
prinsip akuntansi pendapatan yang hati-hati,” jelasnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pendapatan dari hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat dari Rp193 miliar menjadi
Rp196 miliar, dan target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun
2026 mencapai Rp500 miliar. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan kesiapan koordinasi lintas instansi serta penyempurnaan aspek
teknis pemungutan.
Menjawab pandangan DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal
Daerah pada PT Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur menjelaskan bahwa anggaran dasar
dan rencana bisnis perseroan telah ditetapkan.
Ia mendukung saran agar analisis investasi diperinci, serta
menegaskan bahwa penyertaan modal akan digunakan untuk perubahan status lahan,
pembangunan zona inti nonkomersial, dan biaya operasional perseroan.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan valuasi aset daerah dan
memperkuat Pusat Kebudayaan Bali sebagai simbol pelestarian budaya dan
identitas Bali,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan terima
kasih atas berbagai masukan fraksi DPRD yang konstruktif. Semua catatan dan
saran tersebut akan dikaji dan dibahas bersama untuk menghasilkan kebijakan
publik yang baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan memenuhi prinsip
akuntabilitas.
“Hal-hal yang masih perlu dibahas lebih detail akan kita
lanjutkan bersama dalam forum berikutnya, agar kedua raperda ini dapat segera
disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pihak
terus bersinergi dalam menjaga kesucian, keharmonisan, dan kelestarian alam
Bali.
“Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing kita
semua dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.(*)
