DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil
manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Senin malam, 30 September 2025 pukul
22.30 WITA, di Jaya Sabha.
Pertemuan ini membahas polemik
pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, Kuta
Selatan, Badung.
Dalam pertemuan tersebut,
Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset
Daerah, sementara Bupati Adi Arnawa hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan. Dari
pihak GWK hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf.
Gubernur Koster memerintahkan
agar manajemen GWK segera membongkar tembok yang menghalangi akses warga,
sesuai tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali.
Instruksi Koster selaras dengan
Bupati Adi Arnawa, yaitu kepentingan rakyat diatas segalanya.
“Pembongkaran harus dimulai
besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak
lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas
Koster.
Instruksi tegas Gubernur Koster
mendapat dukungan penuh Bupati Badung Adi Arnawa. Keduanya sepakat agar proses
pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, demi mengembalikan
kenyamanan aktivitas warga.
Koster juga mengingatkan
manajemen GWK untuk bersikap ramah, terbuka dan membangun hubungan harmonis
dengan masyarakat setempat.
"GWK tidak boleh eksklusif,
jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung
keberadaan warga agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan
baik," kata Gubernur Bali dua periode ini.
Menanggapi arahan tersebut,
manajemen GWK merespons positif. Di hadapan Gubernur Koster dan Bupati Adi
Arnawa, para direksi, komisaris, dan staf berkomitmen siap melaksanakan
instruksi tersebut.
Manajemen GWK mulai membongkar
tembok mulai 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat. Serta
manajemen GWK juga berjanji akan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan
untuk kepentingan bersama ke depan. Pihak GWK juga menegaskan tidak akan
mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa 30
September 2025 malam DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi yang
ditujukan kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif.
Wakil rakyat Bali ini, mendorong
Gubernur Bali bersama jajaran OPD terkait untuk segera membongkar pagar GWK
yang menutup akses warga.
Hal ini menindaklanjuti
rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang belum dijalankan GWK hingga deadline waktu
29 September 2025 pukul 00.00 WITA. (*)