FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, digelar Selasa (14/10/2025), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. (Foto: KPU)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- KPU Provinsi Bali berkesempatan untuk menyusun kajian dengan tema Dana Kampanye.
Berkenaan
dengan penyusunan kajian teknis tersebut, KPU Provinsi Bali melaksanakan Focus
Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak
2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Selasa (14/10/2025),
di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
FGD mengundang
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik dan Provinsi Bali, Universitas Udayana,
Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas
Mahasaraswati, Universitas Ngurah Rai, Ikatan Akuntan Indonesia Provinsi Bali
serta Kantor Akuntan Publik (KAP Johan Mustika & Rekan).
Termasuk
juga KAP Dwi Haryadi & Rekan, KAP Ketut Budiartha & Anggiriawan, KAP
Tjahyo, Machdjud Modopuro & Rekan, dan KAP Kadek Pramesti Septyana), LSM
Bali Sruti, dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
FGD Kajian
Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Ketua
KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dalam
sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa FGD terkait
Kajian Teknis ini khusus membahas Dana Kampanye, mendiskusikan dan mengevaluasi
berkenaan dengan pelaksanaan pelaporan dan audit dana kampanye Pemilu maupun
Pemilihan di wilayah Provinsi Bali.
“Hasil
diskusi ini sangat penting sebagai bahan masukan yang komperhensif bagi para
pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan
Pemilihan. Dana Kampanye harus optimal dan transparan kepada masyarakat,” jelas
Lidartawan.
Ketua KPU
Provinsi Bali menekankan cara mempertahankan akuntabilitas saat tahapan Pemilu
dan Pemilihan yang harus dikawal bersama-sama.
Masukan dari
akademisi dan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sangat dibutuhkan dalam
rangka menyempurnakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khususnya terkait
dana kampanye.
Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini yang memandu
pelaksanaan FGD juga menekankan agar pelaporan dana kampanye wajib mengikuti
dan taat pada aturan yang berlaku.
“Dalam hal
ini partai politik memegang peranan penting, terutama SDM yang mengelola dana
kampanye. Dari perspektif Kantor Jasa Akuntan (KJA), disampaikan bahwa tidak
semua partai politik memahami bahwa laporan keuangan harus disusun oleh Sumber
Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi tertentu, sehingga ke depannya
perlu dilakukan sosialisasi mengenai pengelolaan dana kampanye dengan partai
politik,” ujarnya.
Sementara
itu Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan
perbaikan karena hasilnya hanya bersifat biner: Patuh atau Tidak Patuh.
Keterbatasan
pemeriksaan ini disebabkan KAP hanya memeriksa informasi yang diserahkan oleh
partai politik. Oleh karena itu, KAP hanya dapat berfokus pada apa yang
dilaporkan dan tidak melakukan audit terhadap informasi yang tidak disampaikan
oleh partai politik.
Para
akademisi menyarankan tiga tahap yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kepatuhan sistem pendanaan: 1) Analisis kebutuhan dan perencanaan sistem; 2)
Analisis infrastruktur digital, termasuk pemberian pelatihan kepada Sumber Daya
Manusia (SDM) yang akan menggunakan sistem tersebut. Bahwa sistem digital yang
ada saat ini baru menyentuh pengguna (internal), belum menjangkau publik.
Diperlukan perluasan sistem agar publik dapat turut mengawasi calon yang
didukung. dan 3) Implementasi serta pendampingan terhadap partai politik.
Terakhir,
diusulkan agar KAP diberikan keleluasaan yang lebih besar dalam melakukan
audit, sehingga tidak hanya terbatas pada kepatuhan terhadap PKPU.
Latar Belakang
Menindaklanjuti
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni
2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan
Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan pengalaman langsung
sebagai penyelenggara.
Kajian
teknis diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif bagi para
pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan
Pemilihan.
Pelaksanaan
kajian meliputi beberapa tema yaitu sistem pemilu, penataan daerah pemilihan,
metode verifikasi partai politik calon peserta pemilu, desain surat suara,
pencalonan, kampanye dan dana kampanye, serta prosedur dan teknologi informasi
dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara. (lan)