Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi aset kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) bersama Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat
fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan
menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
Panduan tersebut
termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik
Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, yang diluncurkan dalam
kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta,
Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini menjadi
langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi
penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto,
seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.
Dalam sambutannya,
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kehadiran
panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan
berintegritas sejak tahap awal.
“Kami betul-betul ingin
menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari
awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan
menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak
hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas
dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper,
dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,”
jelas Hasan.
Hasan juga
mengungkapkan bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto
nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi
hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).
Sehingga ke depan
diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik
akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
“Potensi pertumbuhan
dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh
terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan
kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.
Buletin Implementasi
Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI
pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC
Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta
menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.
Panduan ini diharapkan
mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan
keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
“Pada kesempatan ini, kami di OJK
rasanya tepat kalau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak
Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, atas inisiatif yang menurut
kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara
lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan
akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang
dititipkan pada entitas,” ujar Hasan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus
Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya Buletin Implementasi
sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di
Indonesia.
“Apresiasi dan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya
selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan
pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” ujar Ardan.
Ardan juga menyampaikan bahwa
Buletin Implementasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat
kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini
menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan
keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Melalui penerbitan Buletin
Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik
internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks
lokal,” tambah Ardan.