JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus
memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan
melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.
OJK memiliki
ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman
dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah
penyusunan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.
Melalui peraturan ini, terdapat penyesuaian terhadap
nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan
Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan
tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini
berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK). Adapun isi
batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi
teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.
Dengan
diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap
berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan
atas ketentuan dimaksud.
OJK berharap
perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan,
serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan
pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan
masyarakat.
Sebelumnya, sebagai
bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa
keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu
mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat. (lan/*)