Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1 dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., gelar presscon terkait pengungkapan pelaku peredaran narkoba sabu seberat hampir 1 Kg, Jumat (17/10/2025). (Foto: Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant,
S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1 dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP
Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., gelar presscon terkait pengungkapan pelaku
peredaran narkoba sabu seberat hampir 1 Kg, Jumat (17/10/2025).
Kombes Pol Radiant menyampaikan, dalam pengungkapan dengan TKP Jl. Sekar Jepun
IV Denpasar Timur, Polda Bali mengamankan satu orang laki-laki an. Kas, 26
tahun, alamat Jl. Setiaki Gg Taman, Denpasar, pada 13 Oktober 2025 sekira pukul
13.30 Wita.
“Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti 978,08 gram netto
(kode a1 s/d a2 dan b1 s/d b10) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 butir
tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung sediaan
narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode c), termasuk
timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram
tersebut,” jelas Kombes Pol Radiant.
Modus operandi, tersangka sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai serta
menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu (metamfetamina) dan ekstasi
(mdma).
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih
lanjut dan tersangka dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan
menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, dengan
ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000
(delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah)
ditambah sepertiga.
“Terkait pengungkapan kasus tersebut, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat
mari kita bersama saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing
akan bahaya dari ancaman peredaran gelap narkoba. Jika ada yang menemukan,
silakan laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan
kerahasiaan pelapor,” sebutnya.
“Peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa.
Kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala
bentuk peredaran gelap narkoba,” tegas Kombes Pol. Radiant. (lan)