Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menjawab wartawan seusai mengikuti rakor
bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti di Kementerian PU,
Jakarta, Rabu (29/10/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan
sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti.
Langkah ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang
dan pengelolaan sumber daya air antar instansi agar penanganan banjir dan
penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif. Pembahasan
dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU,
Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini,
pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu
peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi
acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.
Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi banyaknya
bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sempadan sungai,
waduk, dan danau.
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan.
Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai,
waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir.
Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat
menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” tutur Menteri Nusron kepada awak media
usai Rakor terlaksana.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sempadan
sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, yang tidak boleh
dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan
tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya
terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga. “Jadi (di sempadan) tidak boleh
ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, Kementerian
ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan
audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur
sebelum Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir
dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan
Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antar instansi.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak
salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.
Adapun sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN turut menghadiri Rakor ini. Hadir pula perwakilan dari
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian
Kelautan dan Perikanan. (EL/YZ)
