Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menghadiri Rapat Koordinasi
bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor
Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025) membahas penertiban sempadan sungai.
(Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan
kolaboratif antarkementerian/lembaga untuk menghadapi potensi banjir jelang
musim hujan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan penertiban
bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya.
“Januari-Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang
berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional,
kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang supaya nanti
ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar
Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum
(PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menteri Nusron mengatakan, kawasan sempadan merupakan hak
bersama yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. “Sempadan
sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak
bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang
menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap
sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,”
jelasnya.
Kehadirannya dalam rakor ini juga merupakan bagian dari
upaya mitigasi risiko hukum dan administratif terhadap potensi pelanggaran di
lapangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran
ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan akibat tidak sinkronnya
kebijakan antar instansi. “Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena
jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak
hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” ungkapnya.
Menteri Nusron kemudian menyimpulkan hasil diskusi dengan
menegaskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan. “Pertama,
peraturannya seragam. Kedua, harus ditindaklanjuti dengan pengukuran dan
pendaftaran tanah. Setelah itu dirawat, dikasih tapal batas. Kemudian mengatasi
masalah keterlanjuran,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU, Diana
Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan
di sejumlah kawasan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan
kawasan sumber air. “Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan
garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.
Ia sependapat dengan Menteri Nusron mengenai perlunya
harmonisasi peraturan antarinstansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan
supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan,
meminimalisir multitafsir,” ucap Diana Kusumastuti.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula dalam Rakor, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (LS/YZ)
