AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, saat menggelar pers rilis di Aula Mako Polres Jembrana, Senin (27/10/2025). (Foto:dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Nekat! Seorang pria
berinisial MSK (28), yang ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian di
Denpasar, kembali beraksi dan berhasil diringkus polisi setelah nekat mencuri
sepeda motor yang terparkir di kawasan padat penduduk di Banjar Klatakan, Desa
Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar
pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan keterangan Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra
Dewi Suparwati, pelaku memanfaatkan kelalaian korban, I Ketut Mandiasa, yang
memarkir motor Honda Beat bernomor polisi DK 5764 ZU di pinggir jalan depan
ruko dengan kunci kontak masih tertinggal atau "nyantol" di rumah
kunci.
"Pelaku yang beralamat di luar Jembrana ini melihat
adanya kesempatan. Ia mengambil motor yang kuncinya masih nyantol di wilayah
yang cukup ramai tersebut," ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat
menggelar pers rilis di Aula Mako Polres Jembrana, Senin (27/10/2025).
Seorang saksi mata, Nurul Hotimah yang berjualan di dekat
lokasi, sempat melihat seorang pria kurus berjaket hitam mengambil motor
tersebut dan pergi ke arah barat. Setelah menunggu sekitar 30 menit dan orang
itu tidak kembali, saksi memberitahu korban mengenai kehilangan motornya. Atas
kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polres
Jembrana.
Berdasarkan laporan yang masuk pada 18 Oktober 2025, Tim
Opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa
jam, pelaku MSK berhasil diamankan pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30
Wita di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan
motifnya adalah menjual motor curian tersebut untuk mendapatkan uang.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa MSK merupakan residivis
yang pernah terlibat dalam kasus pencurian helm di Denpasar.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk
motor curian dan motor lain yang digunakan pelaku, serta jaket dan celana yang
dikenakannya saat beraksi.
Atas perbuatannya, MSK dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak
pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menindaklanjuti kasus ini, Polres Jembrana mengimbau
masyarakat untuk selalu waspada. "Kami meminta warga agar selalu mencabut
kunci dan mengunci ganda setang kendaraan saat parkir, meskipun sebentar.
Gunakan juga kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman,"
tutup Kapolres. (dik)
