Residivis Curi Motor Parkir Kunci Nyantol Diringkus Polisi di Jembrana

 

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, saat menggelar pers rilis di Aula Mako Polres Jembrana, Senin (27/10/2025). (Foto:dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Nekat! Seorang pria berinisial MSK (28), yang ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian di Denpasar, kembali beraksi dan berhasil diringkus polisi setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di kawasan padat penduduk di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan keterangan Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, pelaku memanfaatkan kelalaian korban, I Ketut Mandiasa, yang memarkir motor Honda Beat bernomor polisi DK 5764 ZU di pinggir jalan depan ruko dengan kunci kontak masih tertinggal atau "nyantol" di rumah kunci.

"Pelaku yang beralamat di luar Jembrana ini melihat adanya kesempatan. Ia mengambil motor yang kuncinya masih nyantol di wilayah yang cukup ramai tersebut," ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat menggelar pers rilis di Aula Mako Polres Jembrana, Senin (27/10/2025).

Seorang saksi mata, Nurul Hotimah yang berjualan di dekat lokasi, sempat melihat seorang pria kurus berjaket hitam mengambil motor tersebut dan pergi ke arah barat. Setelah menunggu sekitar 30 menit dan orang itu tidak kembali, saksi memberitahu korban mengenai kehilangan motornya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan yang masuk pada 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam, pelaku MSK berhasil diamankan pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan motifnya adalah menjual motor curian tersebut untuk mendapatkan uang.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa MSK merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian helm di Denpasar.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor curian dan motor lain yang digunakan pelaku, serta jaket dan celana yang dikenakannya saat beraksi.

Atas perbuatannya, MSK dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Kami meminta warga agar selalu mencabut kunci dan mengunci ganda setang kendaraan saat parkir, meskipun sebentar. Gunakan juga kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman," tutup Kapolres. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama