Residivis Illegal Logging Jembrana Ditangkap Saat Angkut Jati Curian

 

Satuan Opsnal Polres Jembrana berhasil membongkar praktik penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Mariono (50) di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya. (Foto:dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Opsnal Polres Jembrana berhasil membongkar praktik penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Mariono (50) di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya.

Pelaku, yang berprofesi sebagai peternak, ditangkap pada Kamis (23/10/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, saat sedang mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil curiannya.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang dicurigai melewati jalur pesisir Pantai Cekik.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Banjar Melaya Pantai ketika hendak membawa kayu jati yang diangkut menggunakan mobil pikap DK 8013 WP menuju tempat pemotongan kayu (serkel).

"Pelaku atas nama M ini, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, telah melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman sejak September 2025 tanpa memiliki izin. Total ada sekitar 32 gelondong kayu jati dari tujuh pohon yang berhasil dikumpulkan," terang AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers rilis, Senin (27/10/2025).

Modus cukup terorganisir

Ia menebang kayu menggunakan gergaji dan kapak, kemudian mengangkut potongan-potongan kayu tersebut dari dalam hutan melalui jalur pantai menggunakan sepeda motor untuk disimpan sementara di rumahnya.

Setelah terkumpul, kayu diangkut menggunakan mobil pikap miliknya, ditutup terpal, untuk dipotong dan selanjutnya dijual secara eceran.

Pelaku mengakui motifnya adalah faktor ekonomi, dengan rencana menjual kayu jati tersebut seharga sekitar Rp12.000 hingga Rp20.000 per lembar papan.

Catatan kepolisian mengungkapkan, pelaku bukan pemain baru; ia adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus illegal logging serupa pada tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta.

Polres Jembrana mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, terpal, serta alat-alat penebangan seperti gergaji dan kapak.

Dalam kesempatan ini, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas penebangan liar. Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar karena dapat ikut terjerat hukum.  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama