Satuan Opsnal Polres Jembrana berhasil membongkar praktik penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Mariono (50) di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya. (Foto:dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Opsnal Polres
Jembrana berhasil membongkar praktik penebangan liar (illegal logging) yang
dilakukan oleh seorang residivis bernama Mariono (50) di kawasan hutan
Penginuman, Desa Melaya.
Pelaku, yang berprofesi sebagai peternak, ditangkap pada
Kamis (23/10/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, saat sedang mengangkut puluhan
gelondong kayu jati hasil curiannya.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan
pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang dicurigai melewati jalur pesisir
Pantai Cekik.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati,
menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Banjar Melaya Pantai ketika hendak
membawa kayu jati yang diangkut menggunakan mobil pikap DK 8013 WP menuju
tempat pemotongan kayu (serkel).
"Pelaku atas nama M ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, telah melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman sejak
September 2025 tanpa memiliki izin. Total ada sekitar 32 gelondong kayu jati
dari tujuh pohon yang berhasil dikumpulkan," terang AKBP Kadek Citra Dewi
Suparwati, saat pers rilis, Senin (27/10/2025).
Modus cukup terorganisir
Ia menebang kayu menggunakan gergaji dan kapak, kemudian
mengangkut potongan-potongan kayu tersebut dari dalam hutan melalui jalur
pantai menggunakan sepeda motor untuk disimpan sementara di rumahnya.
Setelah terkumpul, kayu diangkut menggunakan mobil pikap
miliknya, ditutup terpal, untuk dipotong dan selanjutnya dijual secara eceran.
Pelaku mengakui motifnya adalah faktor ekonomi, dengan
rencana menjual kayu jati tersebut seharga sekitar Rp12.000 hingga Rp20.000 per
lembar papan.
Catatan kepolisian mengungkapkan, pelaku bukan pemain baru;
ia adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus illegal logging
serupa pada tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak
pidana kehutanan sesuai Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 37 angka
13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,
serta denda minimal Rp500 juta.
Polres Jembrana mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk
32 gelondong kayu jati, satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, terpal,
serta alat-alat penebangan seperti gergaji dan kapak.
Dalam kesempatan ini, Polres Jembrana mengimbau masyarakat
untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika
menemukan aktivitas penebangan liar. Masyarakat juga diminta untuk tidak
membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar karena dapat ikut
terjerat hukum. (dik)
