Kementerian ATR/BPN di bawah pimpinan Menteri Nusron Wahid dalam setahun mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan
tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Dalam satu tahun
kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam
penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif.
Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah
ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Sementara itu, melalui
penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara
(TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau
96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat
masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah
menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya menyangkut
administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah
untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi
masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif
agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto
agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan
pembangunan berkeadilan. Menteri Nusron menambahkan, Reforma Agraria harus
menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan basis kesejahteraan masyarakat
di tingkat akar rumput.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara
kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan
penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron Wahid
Dengan capaian ini, kebijakan penertiban tanah telantar dan
pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya diharapkan menjadi arah baru
Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berorientasi pada manfaat
langsung bagi masyarakat. (*)
