Perspectives News

Unud Luruskan Isu Kasus Timothy, Mahasiswa Nir-Empati Bakal Disanksi Tegas

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dekan FISIP, dan Ketua Unit Komunikasi Publik Unud saat konferensi pers klarifikasi kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra yang bertempat di Aula Pascasarjana Unud, Denpasar (20/10/2025). (Foto: Angga)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Universitas Udayana menggelar konferensi pers resmi pada Senin (20/10/2025) di Aula Pascasarjana lantai 3 Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman, Denpasar. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai pemberitaan dan isu yang berkembang terkait meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugrah Saputra.

Kegiatan tersebut mengundang awak media dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, S.P., M.Agr., Dekan FISIP Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., serta Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani.

Dalam keterangannya, Dewi Pascarani menegaskan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam tindakan nir-empati terhadap almarhum telah dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kampus. Ia menambahkan, hasil koordinasi pihak universitas dengan aparat kepolisian menunjukkan tidak terdapat indikasi perundungan sebagai penyebab kematian.

“Berdasarkan pernyataan dari Kapolsek Denpasar Barat yang dikutip dari salah satu media, disebutkan bahwa mahasiswa yang jatuh bukan karena perundungan. Meski kami belum menerima rilis resmi, kami berharap informasi ini dapat meluruskan asumsi yang selama ini beredar,” ujar Dewi Pascarani.

Dewi juga menepis isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan tekanan bimbingan skripsi sebagai penyebab kematian. Ia menegaskan bimbingan formal baru berjalan sekitar 20 hari dengan dua kali pertemuan, dan tidak ada catatan maupun keluhan dari almarhum selama proses tersebut berlangsung.

Selain itu, sejak 17 Oktober 2025, Universitas Udayana telah menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk mendalami kasus ini. Pihak universitas juga melibatkan tim hukum dan psikolog untuk memeriksa mahasiswa yang mengeluarkan pernyataan nir-empati di media sosial.

Terkait isu lain yang beredar mengenai tiga mahasiswa koas (mahasiswa kedokteran yang menjalani tahap pendidikan klinis di rumah sakit setelah menyelesaikan pendidikan preklinis) Fakultas Kedokteran Unud yang dikembalikan oleh RSUP Prof. Ngoerah, Dewi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pembahasan internal antara pihak universitas dan fakultas terkait.

“Terkait koas yang dikembalikan, saat ini masih dirapatkan. Jika terbukti melakukan tindakan nir- empati, tentu akan ada sanksi tegas dari pihak universitas,” tegasnya.

Namun, ia belum dapat memastikan jumlah mahasiswa koas yang dikembalikan rumah sakit. “Kami masih melakukan konfirmasi lebih lanjut, dan jika sudah ada keputusan resmi, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” imbuhnya.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa tiga mahasiswa koas yang dikembalikan RSUP Prof. Ngoerah adalah Calista Amore Manurung, James Halim, dan Erick Gonato.

Dewi menegaskan, pihak universitas meminta publik untuk menunggu hasil investigasi resmi dari tim internal. “Kami berharap masyarakat bersabar. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, universitas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk drop out (DO),” ujarnya menutup konferensi pers. (angga) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama