Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dekan FISIP, dan Ketua
Unit Komunikasi Publik Unud saat konferensi pers klarifikasi kasus meninggalnya
Timothy Anugrah Saputra yang bertempat di Aula Pascasarjana Unud, Denpasar
(20/10/2025). (Foto: Angga)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Universitas Udayana menggelar konferensi pers resmi pada Senin (20/10/2025) di Aula Pascasarjana lantai 3 Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman, Denpasar. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai pemberitaan dan isu yang berkembang terkait meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugrah Saputra.
Kegiatan tersebut mengundang awak media dan dihadiri oleh
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya,
S.P., M.Agr., Dekan FISIP Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., serta Ketua Unit
Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani.
Dalam keterangannya, Dewi Pascarani menegaskan bahwa
mahasiswa yang terlibat dalam tindakan nir-empati terhadap almarhum telah
dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kampus. Ia menambahkan, hasil
koordinasi pihak universitas dengan aparat kepolisian menunjukkan tidak
terdapat indikasi perundungan sebagai penyebab kematian.
“Berdasarkan pernyataan dari Kapolsek Denpasar Barat yang
dikutip dari salah satu media, disebutkan bahwa mahasiswa yang jatuh bukan
karena perundungan. Meski kami belum menerima rilis resmi, kami berharap
informasi ini dapat meluruskan asumsi yang selama ini beredar,” ujar Dewi
Pascarani.
Dewi juga menepis isu yang beredar di media sosial mengenai
dugaan tekanan bimbingan skripsi sebagai penyebab kematian. Ia menegaskan bimbingan
formal baru berjalan sekitar 20 hari dengan dua kali pertemuan, dan tidak ada
catatan maupun keluhan dari almarhum selama proses tersebut berlangsung.
Selain itu, sejak 17 Oktober 2025, Universitas Udayana telah
menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
(Satgas PPKPT) untuk mendalami kasus ini. Pihak universitas juga melibatkan tim
hukum dan psikolog untuk memeriksa mahasiswa yang mengeluarkan pernyataan
nir-empati di media sosial.
Terkait isu lain yang beredar mengenai tiga mahasiswa koas (mahasiswa
kedokteran yang menjalani tahap pendidikan klinis di rumah sakit setelah
menyelesaikan pendidikan preklinis) Fakultas Kedokteran Unud yang dikembalikan
oleh RSUP Prof. Ngoerah, Dewi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses
pembahasan internal antara pihak universitas dan fakultas terkait.
“Terkait koas yang dikembalikan, saat ini masih dirapatkan.
Jika terbukti melakukan tindakan nir- empati, tentu akan ada sanksi tegas dari
pihak universitas,” tegasnya.
Namun, ia belum dapat memastikan jumlah mahasiswa koas yang
dikembalikan rumah sakit. “Kami masih melakukan konfirmasi lebih lanjut, dan
jika sudah ada keputusan resmi, tentu akan kami sampaikan kepada publik,”
imbuhnya.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa tiga
mahasiswa koas yang dikembalikan RSUP Prof. Ngoerah adalah Calista Amore
Manurung, James Halim, dan Erick Gonato.
Dewi menegaskan, pihak universitas meminta publik untuk menunggu hasil investigasi resmi dari tim internal. “Kami berharap masyarakat bersabar. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, universitas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk drop out (DO),” ujarnya menutup konferensi pers. (angga)