Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup Ipat saat melantik 1.453 PPPKPW formasi 2025 di Taman Pecangakan, Kantor Bupati Jembrana, Senin (17/11/2025). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Made
Kembang Hartawan melantik 1.453 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Paruh Waktu (PPPKPW) formasi 2025 di Taman Pecangakan, Kantor Bupati Jembrana,
Senin (17/11/2025).
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum istimewa menjelang
perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh dua hari lagi.
Didampingi Wabup IGN Patriana Krisna, Bupati Kembang
mengucapkan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada umat Hindu.
Ia berharap perayaan kemenangan dharma atas adharma membawa
vibrasi positif bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah dan masyarakat
Jembrana.
Di hadapan ribuan pegawai yang hadir, Bupati Kembang
menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait kondisi keuangan daerah pada
Tahun Anggaran 2026.
Ia mengungkapkan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari
Pemerintah Pusat akan mengalami penurunan sangat signifikan.
“Penurunan TKD tahun depan mencapai Rp99,4 miliar dibanding
tahun 2025. Ini angka yang sangat besar dan tentu berdampak bagi Jembrana yang
kapasitas fiskalnya terbatas,” ujarnya.
Sejumlah pos pendanaan strategis dipastikan hilang pada
2026, antara lain DAU Pendidikan sebesar Rp31,6 miliar, DAU Kesehatan Rp11,5
miliar, DAU PPPK Rp14,1 miliar, yang selama ini menjadi penopang pembiayaan
layanan dasar dan pembayaran gaji PPPK.
Selain itu, DAU block grant turut menyusut Rp13,1 miliar,
insentif fiskal Rp14,6 miliar juga tidak lagi dialokasikan, serta pendapatan
dari pajak kendaraan bermotor dan bagi hasil pajak provinsi turun sekitar Rp33
miliar. Menghadapi tekanan fiskal tersebut, Bupati menegaskan perlunya
perubahan pola pikir seluruh aparatur.
“Kita harus menggunakan anggaran dengan super-super ketat.
Tidak ada pemborosan, mulai dari belanja ATK, BBM, makan minum, pemeliharaan
gedung dan kendaraan, hingga belanja besar,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif yang berpotensi membebani
masyarakat. Potensi PAD yang belum tergarap diminta dimaksimalkan, termasuk
meminimalkan kebocoran pendapatan.
Meski berada dalam tekanan fiskal, Pemkab Jembrana
berkomitmen mempertahankan program-program pro rakyat seperti rumah singgah,
fasilitas PMI, antar jemput pasien, santunan kematian, uang penunggu pasien,
bedah rumah, bedah warung, dan sejumlah program prioritas lainnya. Hanya saja,
akan dilakukan penyesuaian pada volume kegiatan maupun nominal bantuan.
“Pemkab juga berupaya menjaga kesejahteraan ASN, terutama
agar TPP tidak tergerus penurunan TKD. Selain itu, pemerintah tetap
memperjuangkan nasib tenaga Non ASN agar mendapat kepastian status,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Kembang mengungkapkan bahwa pada tahun
ini Pemkab Jembrana telah mengangkat 601 pegawai Non ASN menjadi PPPK Penuh
Waktu. Sementara itu, sebanyak 1.453 pegawai Non ASN lainnya yang telah
mengabdi minimal dua tahun diusulkan dan kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu
per 1 Oktober 2025.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah sementara
hanya mampu memberikan gaji setara dengan yang diterima sebelumnya.
“Kami mohon maaf karena belum bisa meningkatkan penghasilan.
Ke depan, dengan peningkatan PAD, astungkara dapat dirumuskan skema gaji yang
lebih baik,” kata Bupati Kembang.
Bupati juga mengingatkan soal etika kerja di lingkungan
Pemkab Jembrana. Semua unsur ASN baik PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu,
maupun tenaga outsourcing diminta bekerja solid tanpa merasa lebih tinggi dari
yang lain.
“Jangan ada yang memperlakukan PPPK atau outsourcing
seenaknya. Saya dan Pak Wakil juga tenaga kontrak, hanya saja masa kontraknya
lima tahun dan bisa diperpanjang,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pegawai menghindari perintah-perintah
yang di luar tugas kedinasan, seperti menyuruh menjemput anak atau membeli
makan siang.
Bupati menegaskan bahwa kinerja akan menjadi tolok ukur
utama. Bagi PNS, kinerja akan berpengaruh pada promosi dan mutasi, sementara
bagi PPPK menjadi dasar perpanjangan kontrak.
“Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak memberikan hasil
nyata,” tegasnya. (humasJ)
