Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan berpose bersama personel Satpol PP Jembrana saat melakukan kunker ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (13/11/2025) Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melakukan
kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (13/11/2025). Ia meninjau
sejumlah kendaraan operasional, kendati sebagian kendaraan umurnya tidak muda
lagi, Bupati Kembang meminta kendaraan tersebut dirawat secara optimal.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya peran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menjaga
kewibawaan daerah. Bupati Kembang menekankan bahwa ketegasan dalam menegakkan Perda
harus selalu dibarengi dengan pendekatan humanis dan santun.
Sebagai anggota Satpol PP, ketegasan harus diwujudkan dengan
cara yang beretika, santun, dan tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan
stigma negatif di masyarakat.
Menurut Bupati Kembang, Ada 3 Perda yang sering dilanggar.
Pertama, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Kedua
Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan
Perda 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bupati Kembang menyoroti pedagang kaki lima (PKL) yang kian
bertambah. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan pendataan agar PKL tidak kian
menjamur lagi. Ia juga sedang menyiapkan lahan untuk tempat berjualan bagi PKL
sehingga tidak menggangu ketertiban umum.
"Sekarang kita tidak bisa keras, meminta mereka pergi
tanpa solusi. Kalau ada pedagang dadakan upayakan kita arahkan ke tanah
pemerintah, kalau mereka berjualan di atas trotoar kita minta untuk mundur
dengan cara yang humanis," ucap Bupati Kembang.
Maraknya bangunan tanpa izin juga menjadi salah satu
permasalahan di Jembrana. Bupati Kembang meminta Satpol PP untuk proaktif dalam
mengawasi setiap pembangunan yang ada, khususnya bagi anggota Pol PP Desa
(Polprades) yang sudah ada di masing-masing wilayah.
Bupati Kembang menjelaskan telah membuat kebijakan untuk
memberikan disinsentif bagi bangunan yang telah berdiri selama dua tahun tapi
belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Ia kembali
menegaskan untuk bangunan yang akan dibangun wajib memenuhi izin terlebih
dahulu.
"Nanti bangunan yang tanpa izin yang sudah berdiri
selama dua tahun kita berikan disinsentif sehingga kita mendapatkan pajak, tapi
untuk yang membangun baru tidak boleh," ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Bupati Kembang
menegaskan pentingnya menjaga dan merawat fasilitas yang sudah ada agar tetap
berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Saya menekankan pentingnya merawat apa yang sudah ada.
Fasilitas operasional harus dijaga dan diperhatikan secara rutin. Jika ada
kerusakan kecil, segera diperbaiki, jangan menunggu hingga rusak berat,” ujar
Bupati Kembang.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi realistis
pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi fiskal yang terbatas. Meski begitu,
Pemkab Jembrana tetap berkomitmen untuk memprioritaskan perbaikan sarana dan
prasarana yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan anggaran terbatas, kami tetap berupaya agar
perbaikan infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat tetap berjalan,”
tambahnya.
Bupati Kembang juga meminta Satpol PP untuk terus melayani
masyarakat dengan cara yang beretika, santun, dan tidak berlebihan, sehingga
tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
"Kegiatan positif terus kita tunjukkan, agar masyarakat
bisa merasakan apa yang sudah kita perbuat untuk Jembrana," tutupnya. (hms-jr)
