Gubernur Koster menerima kunjungan kerja pimpinan LPSK RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11/2025) siang. (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan
Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Jumat
(14/11/2025) siang.
Pertemuan menekankan pada penguatan sinergi dalam pelayanan
perlindungan saksi dan korban di Bali.
Dalam kunjungan tersebut, Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa
LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan
warga negara asing (WNA) di Bali.
Ia mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terbangun
antara Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK, khususnya dalam memfasilitasi para
korban terorisme, termasuk korbanBom Bali I dan II.
“Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan
memfasilitasi korban bom Bali 1 dan 2. Sampai saat ini masih kami dampingi
dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, red),” ujar
Wawan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali
atas keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang
disebutnya sebagai satu-satunya Perda sejenis di Indonesia.
Wawan menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan
LPSK perlu terus diperkuat mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali,
termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan komitmen penuh Pemerintah
Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di wilayah Bali.
Ia menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyediakan
fasilitas penunjang, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan
untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut.
“Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan
tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegas Gubernur
Koster.
Selain itu, Gubernur menyoroti pentingnya perlindungan bagi
pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri.
Ia meminta LPSK untuk turut memberikan dukungan dalam aspek
perlindungan hukum.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya.
Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang
memberangkatkan. Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan
banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” ujarnya.
Menurut Koster, pemerintah daerah terus berupaya melakukan
pengawasan dan pembinaan agar pekerja migran asal Bali dapat bekerja secara
aman, resmi, dan memiliki akses perlindungan yang memadai.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster turut didampingi
oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat
koordinasi antara Pemprov Bali dan LPSK, terutama dalam hal penanganan kasus
kekerasan, pendampingan korban, dan perlindungan pekerja migran.
Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta
kepastian hukum bagi masyarakat Bali maupun pihak-pihak yang membutuhkan
perlindungan selama berada di wilayah Bali. (hum/*)
