Gubernur Koster resmi melantik I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 930/04C/KK/2025. Pelantikan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (31/10/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan
Koster resmi melantik I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Bali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 930/04C/KK/2025 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Kadek
Mudarta menjabat sebagai Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan
Provinsi Bali.
Pelantikan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan
Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (31/10/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa jabatan
Kepala Dinas Perhubungan merupakan posisi strategis yang membutuhkan ketegasan,
keberanian, serta kemampuan berpikir komprehensif dalam menghadapi kompleksitas
persoalan transportasi di Bali.
“Saya minta Kadis Perhubungan bekerja tegas dan berani. Kita
kejar terus program-program prioritas dari APBN dan APBD agar administrasinya
segera diselesaikan dan bisa dilaksanakan pada tahun 2026, seperti pembangunan
fasilitas parkir di kawasan Batur, pembangunan underpass, serta penataan
kawasan di sekitar PKB,” tegas Gubernur Koster.
Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan skenario pengaturan
lalu lintas jangka pendek untuk mengatasi kemacetan yang semakin sering
terjadi, terutama di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan
Tabanan).
Gubernur asal Desa Sembiran tersebut minta agar Dinas
Perhubungan segera memetakan titik-titik kemacetan yang disebabkan oleh
tingginya arus kendaraan masuk dan keluar, termasuk truk pengangkut material
dari wilayah Jembrana dan Karangasem.
“Daerah Sarbagita adalah pusat aktivitas lokal dan
wisatawan. Maka penanganannya tidak cukup hanya dengan pembangunan
infrastruktur, tetapi juga harus disertai manajemen transportasi yang cermat
dan adaptif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyoroti maraknya
permasalahan transportasi di Bali, seperti ojek daring (ojol), transportasi
wisata ilegal, serta pengemudi non-KTP Bali yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan
tegas dan konsisten, mengingat telah adanya Peraturan Daerah yang mengatur
tentang angkutan sewa khusus.
“Harus tertib, tapi dengan pendekatan yang tepat. Tolong
pikirkan skemanya. Lakukan operasi gabungan antara Dinas Perhubungan, Satpol
PP, dan kalau perlu melibatkan kepolisian,” tegasnya.
Marak WNA Langgar Lalu Lintas
Selain itu, Gubernur dua periode tersebut juga menyinggung
isu yang kini menjadi sorotan publik, yaitu banyaknya wisatawan asing yang
melanggar aturan lalu lintas di Bali, seperti mengendarai sepeda motor tanpa
helm dan tanpa surat izin mengemudi.
“Kalau mereka tidak memiliki SIM internasional, ya harus
ditindak. Tidak boleh dibiarkan karena mencoreng wajah pariwisata Bali,”
katanya dengan tegas.
Ia meminta agar Dinas Perhubungan bekerja sama dengan
instansi terkait untuk melakukan penertiban secara rutin dan edukatif agar
wisatawan memahami pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas.
Menutup arahannya, Gubernur Koster mengingatkan pentingnya
kekompakan internal di lingkungan Dinas Perhubungan. Ia menegaskan bahwa
seluruh pejabat eselon harus bekerja sebagai satu tim yang solid.
“Semua harus satu langkah, satu visi, satu semangat. Kita
ini bekerja untuk kepentingan masyarakat Bali,” pesannya.
Pelantikan Kepala Dinas Perhubungan yang baru diharapkan
dapat memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun sistem
transportasi yang aman, tertib, ramah lingkungan, serta mendukung pengembangan
pariwisata dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
