Aksi pemusnahan massal barang bukti kejahatan dipimpin
langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, di halaman Kantor Kejari pada Rabu
(12/11/2025). (Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan ketegasan
dan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dengan memusnahkan total 964 barang
bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).
Aksi pemusnahan massal yang dipimpin langsung Kepala
Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, ini dilangsungkan di
halaman Kantor Kejari pada Rabu (12/11/2025), mencakup penanganan perkara sejak
Juni hingga November 2025.
Dari 28 perkara pidana umum yang diselesaikan, kasus narkotika
mendominasi dengan 14 perkara, diikuti oleh kasus kekerasan seksual, kesehatan,
dan pencurian.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai jumlah fantastis,
yaitu 964 buah. Rinciannya meliputi, narkotika Golongan I jenis sabu seberat
37,48 gram bruto (26,48 gram netto), ganja seberat 5,94 gram netto, 20 unit
telepon seluler (handphone), 3 buah timbangan digital, serta barang-barang
pendukung kejahatan lainnya.
Kajari Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, menegaskan
bahwa pemusnahan ini adalah perwujudan akuntabilitas institusi.
"Pemusnahan barang bukti ini kami laksanakan untuk memberikan kepastian
hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, dan sebagai bentuk transparansi
penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Dr. Salomina.
Terkait tingginya kasus narkotika, Dr. Salomina menjelaskan
bahwa sebagian besar tersangka yang diungkap adalah pengedar dengan sistem
"tempel," bukan bandar besar. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa
tuntutan hukuman bagi pengedar, terutama residivis kasus narkotika, akan
diperberat.
"Kalau kasus narkotika kan ada batas bawah (hukuman)
paling rendah 4 atau 5 tahun. Residivis malah bisa diperberat, bisa dikali dua
lagi," tegasnya, memberikan sinyal keras bahwa pihaknya tidak akan memberi
ruang bagi pelaku kejahatan berulang di Jembrana. (dik)
