Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Menko Pangan,
Zulkifli Hasan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah
yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang
Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan
verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12
provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian
tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid.
Dalam rapat tersebut, disepakati Menteri ATR/Kepala BPN akan
bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Sementara Menko Pangan, ditunjuk sebagai Koordinator Pengendalian Alih Fungsi
Lahan, dengan didukung Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai
Wakil Koordinator.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan
pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan
dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku
Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum
yang lebih ketat.
Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare,
dan sekitar 87% di antaranya telah masuk dalam kategori LP2B yang tidak dapat
dialihfungsikan. Hingga saat ini, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57%
wilayah yang telah mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan
pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan
sawah,” tegas Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa revisi
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah, saat ini sedang disiapkan. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan
nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi
menjadi 12 provinsi.
Sebelum ada kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah di
Indonesia mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan
provinsi yang telah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, angka tersebut
turun drastis menjadi 5.618 hektare.
Delapan provinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa
Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa
Tenggara Barat. Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi
lainnya, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu,
Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, pun menyambut baik langkah
percepatan LP2B dan LSD. “Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini,
petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan
lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini
bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. (MW/YZ)
