Wali Kota Jaya Negara
bersama Wawali Arya Wibawa serta Sekda Kota
Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat mendampingi kunjungan Menteri PKP RI, Maruarar Sirait bersama Mendagri Mohammad Tito Karnavian
dan Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari, di Kota Denpasar, Senin (24/11/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari melaksanakan serangkaian kunjungan kerja di Kota Denpasar, Senin (24/11/2025).
Kunjungan ini secara khusus untuk meninjau beberapa program
prioritas perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bawah
kordinasi Kementerian PKP.
Kehadiran tiga menteri anggota Kabinet Merah Putih ini
disambut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota
Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta OPD terkait yang dipusatkan di Mal
Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar. Adapun sejak tiba, rombongan
langsung meninjau penerapan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sedangkan untuk lokasi kedua, penjauan menyasar Rumah Susun
Kementerian Keuangan Denpasar yang disambut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek
Agus Arya Wibawa bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Hal tersebut untuk meninjau penerapan program perumahan bagi
ASN dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian mengatakan
bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh bagi realisasi program
perumahan nasional, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dimana, setelah resmi ditetapkan, pemerintah daerah sudah mulai menyiapkan
aturan hukumnya dan ini merupakan gayung bersambut.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rangka mempercepat
program perumahan, maka kami apresiasi daerah yang sudah memiliki Perda,
Perwali atau lain sebagainya sebagai dasar hukum untuk menggrastiskan BPHTB dan
PBG, semoga dengan ini iklim perumahan terus tumbuh dan memberikan dampak
positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar
Sirait memberikan apresiasi atas ketanggapan Pemerintah Kota Denpasar dalam
menyediakan landasan hukum untuk pembebasan BPHTP dan PBG bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
Pihaknya juga mengapresiasi layanan di MPP Sewakadarma yang
cepat dan sangat memudahkan masyarakat.
“Tugas kita membantu masyarakat, meringankan beban
masyarakat, ini di MPP Kota Denpasar sudah cepat, dengan catatan persyaratan
lengkap, dan ini sangat baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Maruarar menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden,
pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya. Selain
itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB
juga digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.
“Kemudian, juga PBG-nya, persetujuan bangunan gedung, dulu
namanya IMB, sekarang namanya PBG, itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan
dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri. Jadi para Bupati, Wali Kota juga
menjalankan itu, dan sudah dijalankan itu,” jelas Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut,
pihaknya menambahkan bahwa bunga rumah subsidi tetap dijaga pada tingkat
5 persen, sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil di tengah
kondisi ekonomi global yang dinamis. Selain rumah subsidi, pemerintah juga
memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat
yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Kita tahu bahwa rakyat kita yang punya rumah, tapi tidak
layak huni, ada 26,9 juta rumah. Jadi punya rumah, tapi tidak layak huni. Di
sini, negara membantu tahun ini 45 ribu rumah yang direnovasi, supaya dari
tidak layak huni, jadi layak huni. Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan
besar sekali, dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu, dan untuk
Kota Denpasar kita akan bantu 100 perbaikan sesuai dengan aturan dan
persyaratan,” ujar Maruarar.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan
bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen untuk mendukung optimalisasi
pelayanan publik. Hal ini tak lepas dari motto pelayanan sewakadarma bahwa
melayani adalah kewajiban. Sehingga berbagai pelayanan publik dapat memberikan
kemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat sesuai dengan “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
bagi masyarakat sesuai dengan motto sewakadarma bahwa melayani adalah
kewajiban,” ujarnya.
Jaya Negara mengaku siap mendukung realisasi program
perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini dibukitikan
dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun demikian diperlukan penyesuaian
aturan di beberapa titik, terutama perbaikan rumah tidak layak huni yang status
kepemilikan lahannya bukan milik sendiri, dengan demikian, kawasan kumuh di
Kota Denpasar dapat diatasi maksimal,” ujarnya. (ags/hum)
