Pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2025 di Jembrana, di Jalan Ngurah Rai, Negara, beberapa waktu lalu. (Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelaksanaan Operasi Zebra
Agung 2025 di Jembrana, yang berlangsung selama tujuh hari hingga Minggu,
(23/11/2025), telah mencatat total 363 pelanggaran lalu lintas. Kepolisian menegaskan
bahwa fokus utama operasi ini adalah pada pembinaan dan edukasi, bukan
penindakan keras.
Dari keseluruhan pelanggaran tersebut, tercatat 359
pengendara dikenakan sanksi teguran, yang terdiri dari 194 teguran tertulis dan
165 teguran lisan. Sementara itu, hanya empat pelanggar yang terkonfirmasi
dikenai sanksi Tilang Elektronik (ETLE), khusus bagi pengendara yang tidak
menggunakan sabuk keselamatan.
"Kami harap seluruh masyarakat Jembrana bisa tertib dan
tetap mematuhi peraturan lalulintas guna menekan angka lakalantas," ujar
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menekankan bahwa penindakan
tilang manual belum dilakukan.
Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 November ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas guna
menekan angka kecelakaan.
Berikut rincian jenis pelanggaran yang paling banyak dicatat
selama periode Operasi Zebra Agung di Jembrana: teguran tertulis (194
pelanggaran), tidak menggunakan helm mendominasi dengan 113 pelanggaran, kendaraan
tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebanyak 33 pelanggaran, berkendara
di bawah umur sebanyak 15 pelanggaran.
Sedangkan untuk teguran lisan (165 pelanggaran), yakni helm
tidak diklik menjadi pelanggaran terbanyak mencapai 71 kasus. Tanpa kelengkapan
kendaraan dan tidak membawa surat-surat kendaraan masing-masing menyumbang 52
dan 42 kasus. (dik)
