Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyampaikan kepada masyarakat terkait sertipikat yang jadi pemicu tumpang tindih, dalam Rakor dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). (Foto: ATR/BPN)
MAKASSAR, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau
masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan
pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
Imbauan ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan
Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis
(13/11/2025).
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang
belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat
bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah
mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis,
dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.
Tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang
tanah umumnya terjadi pada sertipikat-sertipikat lama. Pada masa itu,
infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik
saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal,
atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang
tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset
tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan
masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses
layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah
sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan
pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Menteri Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang
dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang
berbenah. Sehingga, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah
bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Karena itu, Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961
hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan
pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. “Masyarakat yang punya
sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan
ulang, dimutakhirkan," tegasnya
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum
terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang
jelas,” tambah Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan
camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan
pemutakhiran sertipikat. Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan
tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang
memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau
perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di
kemudian hari,” pungkas Menteri Nusron. (LS/FA)
