Ubah Keorisinilan DTW, Gubernur Koster: ’Stop Kegiatan Pembangunan Lift Kaca’

 


Gubernur Koster saat konferensi pers terkait pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025). (Foto: Perspectives)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas minta pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, distop sebagai konsekuensi bentuk pelanggaran dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Disebutkan, proyek lift kaca raksasa di Kelingking Nusa Penida yang sempat menyedot perhatian publik, kini resmi dinyatakan bermasalah.

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan adanya rangkaian pelanggaran serius—dari tata ruang, lingkungan, hingga perizinan—yang membuat bangunan setinggi 180 meter itu terancam dibongkar.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menanggapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD terkait pembangunan Glass Viewing Platform atau Lift Kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.

Proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan tata ruang, lingkungan, dan perizinan.

“Proyek Lift Kaca tersebut berada di tiga wilayah berbeda. Pertama, wilayah A pada dataran bagian atas jurang—lahan berstatus Alas Hak (HM, HP, HPL)—yang menjadi kewenangan Kabupaten Klungkung. Di area seluas 563,91 m² ini dibangun loket tiket (entrance dan ticketing), yang semestinya mengikuti Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Klungkung Nomor 1 Tahun 2013,” rinci Koster.

Wilayah kedua, wilayah B, merupakan daratan di bagian dinding jurang dengan status Hak Tanah Negara yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.

Wilayah ketiga, wilayah C, adalah kawasan pantai dan perairan pesisir pada dataran bawah jurang, yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Bali.

“Secara keseluruhan, terdapat tiga jenis bangunan dalam proyek ini: loket tiket, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta bangunan lift kaca berikut restoran dan pondasinya seluas 846 m² dengan tinggi sekitar 180 meter,” ujar Gubernur Koster.

Berdasarkan penelusuran, proyek ini dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali. Bangunan Lift Kaca beserta fasilitas pendukung berada di zona sempadan jurang dan dibangun tanpa Rekomendasi Gubernur sebagai syarat utama.

Pondasi jembatan dan lift kaca yang menjorok ke wilayah pantai dan perairan pesisir juga tidak dilengkapi Rekomendasi Gubernur maupun izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, belum ada rekomendasi gubernur terkait kajian kestabilan jurang, serta tidak dilakukan validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui sistem OSS sebelum berlakunya PP 28/2025.

Sebagian besar struktur lift kaca diketahui berada di wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL. Atas pelanggaran tata ruang ini, sanksi yang direkomendasikan adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Menurut Gubernur Koster, pelanggaran lain ditemukan dalam aspek lingkungan hidup. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pembangunan oleh investor PMA tersebut seharusnya memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, proyek ini hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Konskuensinya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif untuk melakukan pembongkaran.

Pada aspek perizinan, KKPR proyek dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi pengembang hanya berlaku untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 m². PBG tersebut tidak mencakup pembangunan jembatan layang maupun Lift Kaca setinggi 180 meter yang menjadi struktur utama.

Dengan rangkaian temuan ini, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan perlunya penegakan aturan demi menjaga tata ruang, keselamatan kawasan, serta keberlanjutan lingkungan di destinasi wisata ikonik Nusa Penida.

1.Perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

2.Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

3.Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama