Gubernur Koster saat konferensi pers terkait pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025). (Foto: Perspectives)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan
Koster secara tegas minta pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa
Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, distop sebagai konsekuensi bentuk
pelanggaran dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat konferensi pers di
rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Disebutkan, proyek lift kaca raksasa di Kelingking Nusa
Penida yang sempat menyedot perhatian publik, kini resmi dinyatakan bermasalah.
Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung
menegaskan adanya rangkaian pelanggaran serius—dari tata ruang, lingkungan,
hingga perizinan—yang membuat bangunan setinggi 180 meter itu terancam
dibongkar.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten
Klungkung menanggapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor:
B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD terkait pembangunan Glass Viewing Platform atau
Lift Kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property
Investment Development Group itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan tata
ruang, lingkungan, dan perizinan.
“Proyek Lift Kaca tersebut berada di tiga wilayah berbeda.
Pertama, wilayah A pada dataran bagian atas jurang—lahan berstatus Alas Hak
(HM, HP, HPL)—yang menjadi kewenangan Kabupaten Klungkung. Di area seluas
563,91 m² ini dibangun loket tiket (entrance dan ticketing), yang semestinya
mengikuti Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Klungkung Nomor 1
Tahun 2013,” rinci Koster.
Wilayah kedua, wilayah B, merupakan daratan di bagian
dinding jurang dengan status Hak Tanah Negara yang berada di bawah kewenangan
Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.
Wilayah ketiga, wilayah C, adalah kawasan pantai dan
perairan pesisir pada dataran bawah jurang, yang menjadi kewenangan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Bali.
“Secara keseluruhan, terdapat tiga jenis bangunan dalam
proyek ini: loket tiket, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta bangunan
lift kaca berikut restoran dan pondasinya seluas 846 m² dengan tinggi sekitar
180 meter,” ujar Gubernur Koster.
Berdasarkan penelusuran, proyek ini dinyatakan melanggar
Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali. Bangunan Lift Kaca
beserta fasilitas pendukung berada di zona sempadan jurang dan dibangun tanpa
Rekomendasi Gubernur sebagai syarat utama.
Pondasi jembatan dan lift kaca yang menjorok ke wilayah
pantai dan perairan pesisir juga tidak dilengkapi Rekomendasi Gubernur maupun
izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, belum ada rekomendasi gubernur terkait kajian
kestabilan jurang, serta tidak dilakukan validasi terhadap KKPR bagi PMA yang
terbit otomatis melalui sistem OSS sebelum berlakunya PP 28/2025.
Sebagian besar struktur lift kaca diketahui berada di
wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL. Atas pelanggaran tata
ruang ini, sanksi yang direkomendasikan adalah pembongkaran bangunan dan
pemulihan fungsi ruang.
Menurut Gubernur Koster, pelanggaran lain ditemukan dalam
aspek lingkungan hidup. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, pembangunan oleh investor PMA tersebut seharusnya memiliki
izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, proyek ini hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Konskuensinya,
pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif untuk melakukan pembongkaran.
Pada aspek perizinan, KKPR proyek dinilai tidak sesuai
dengan peruntukan tata ruang. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
yang dikantongi pengembang hanya berlaku untuk bangunan loket tiket seluas
563,91 m². PBG tersebut tidak mencakup pembangunan jembatan layang maupun Lift
Kaca setinggi 180 meter yang menjadi struktur utama.
Dengan rangkaian temuan ini, Pemerintah Provinsi Bali dan
Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan perlunya penegakan aturan demi
menjaga tata ruang, keselamatan kawasan, serta keberlanjutan lingkungan di
destinasi wisata ikonik Nusa Penida.
1.Perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya,
serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak
terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.
2.Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung
investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas,
kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian
Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
3.Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan
atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan
berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam,
budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (lan)
