Wali Kota Jaya Negara bersama Wawali Arya Wibawa dan Wabup
Badung, Bagus Alit Sucipta saat melaksanakan peninjauan lahan yang akan menjadi
lokasi pembangunan PSEL Denpasar Raya, Sabtu (15/11/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta melaksanakan peninjauan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Sabtu (15/11/2025).
Peninjauan yang juga mengajak tokoh masyarakat serta prajuru
adat Banjar Pesanggaran ini untuk memastikan tahapan persiapan lahan seluas
kurang lebih 6 hektar tersebut berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat
sekitar selaku pendamping.
Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, setelah
resmi ditetapkan menjadi salah satu daerah yang akan dibangun tempat Pengolahan
Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota
Denpasar bersinergi dengan Pemkab Badung, Pemprov Bali dan Pelindo langsung
gerak cepat memetakan lahan calon lokasi.
Lokasi pembangunan salah satu inovasi pengolahan sampah yang
masuk dalam program nasional tersebut akan dilaksanakan di lahan Pelindo yang
berlokasi di Kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar
Selatan.
"Sesuai dengan pembagian tugas bahwa pemerintah daerah
bertugas untuk mencari lahan dengan luas minimal 5 hektar, dan di Kota Denpasar
lahan ini sudah ada luas 6 hektar, dan itu adalah lahan yang paling
memungkinkan dan memenuhi persyaratan," ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini telah disiapkan lahan
seluas 6 hektare untuk pembangunan PSEL. Lahan tersebut telah melalui proses
penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung,
Pemerintah Provinsi Bali, dan pihak Pelindo.
“Dari Perpres yang sudah dikeluarkan, kami sudah
menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Selain itu, kami juga telah membuat
surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” imbuhnya.
Dikatakannya, pengelolaan sampah menjadi energi listrik
merupakan solusi strategis untuk menjawab persoalan sampah di perkotaan,
terutama di Denpasar yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat
aktivitas ekonomi.
“PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi
juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah.
Kami di Denpasar berkomitmen untuk mempercepat proses perencanaan dan
pengembangan program ini agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,
terutama untuk pengolahan sampah berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari beberapa Lokasi Daerah yang
direkomendasikan, terdapat 7 Daerah yang diputuskan oleh pusat untuk menjadi
prioritas karena telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan sudah siap dilakukan pembangunan PSEL tahap 1 diantaranya Provinsi
Bali, Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), Provinsi DI.
Yogyakarta, Bogor Raya, Tanggerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya dan Medan
Raya.
Seluruh Daerah yang terpilih nantinya akan diberikan waktu
pengerjaan kurang lebih 1 tahun 8 bulan dan paling lambat 2 tahun sejak
ditetapkan. (ags/hum)
