Gubernur Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (1/12/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda
Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan
Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee dan Raperda Provinsi Bali tentang
Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta menyampaikan pendapat terhadap
Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026
pada Senin (1/12/2025).
Wayan Koster menyampaikan Pembentukan Raperda Provinsi Bali
tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan
Lahan Secara Nominee dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif
semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri,
maupun komersial.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam
kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan
ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan
warisan adi luhung,” jelas Wayan Koster.
Selain itu, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee,
yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk
menghindari aturan perundang undangan. Praktik ini tidak hanya berpotensi
melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya
spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah. Oleh karena itu,
Koster menilai pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang lebih jelas,
tegas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko
Modern Berjejaring disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan
budaya sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing
masyarakat di Provinsi Bali. Pertumbuhan perekonomian menyebabkan tumbuh dan
berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di tengah menggeliatnya usaha
besar dalam mendukung pariwisata Bali.
Kebutuhan masyarakat
dan pariwisata tersebut menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko
modern menjadi sangat tinggi, selain pemenuhan kebutuhan dari pasar rakyat yang
tersebar di wilayah 9 (sembilan) kota/kabupaten yang ada.
Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas yang ada, baik pada
pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan dan toko modern pada intinya merupakan
mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen, penjual dan
pembeli dan antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen. Pasar memainkan
peranan penting dalam pembentukan harga, pada saat ini ada peran pengusaha
mengambil manfaat dari ruang yang disediakan negara untuk mencari keuntungan
dibidang perdagangan.
Seperti yang Kita ketahui perkembangan pusat perbelanjaan
seperti mall dan toko modern sangat signifikan, hal ini menyebabkan terjadinya
persaingan bebas diantara pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern tersebut.
“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan
dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong dengan usaha mikro, kecil
dan menengah,” tegas Wayan Koster.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melindungi dan menjaga
agar perkembangan tersebut tidak mematikan pasar dan warung tradisional serta
menjaga perputaran uang di daerah yang sebelumnya merupakan kontribusi dari
usaha mikro, kecil dan menengah, dan untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi
yang saling menguntungkan antara toko modern berjejaring dengan pasar rakyat,
usaha mikro kecil dan menengah.
Dalam pemikiran ini pelaku usaha kecil apalagi mikro tidak
akan mungkin bersaing dengan pelaku usaha raksasa yang memiliki modal nyaris
tanpa batas akibat kemudahan akses pihak perbankan dan agunan yang beraneka
ragam yang mereka miliki.
“Di sinilah peran pemerintah untuk hadir menyelamatkan
relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya.
Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor
informal jauh lebih penting karena daya serap yang tinggi akan tenaga kerja
yang tidak mampu diserap seluruhnya oleh sektor formal maka perlu disusun dan
ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring,”
ungkapnya.
Gubernur Bali juga menyampaikan pendapat terkait Raperda
tentang Penghormatan, Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan Penyusunan Raperda
ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian bersama dalam mewujudkan pembangunan
Bali yang inklusif, berkeadilan, serta menghormati martabat seluruh warga tanpa
terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kepedulian, keseriusan
dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari
penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang
disabilitas serta memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat
terpenuhi melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” jelasnya.
Penyusunan Raperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi
dan strategis, mengingat beberapa pertimbangan antara lain Perda 9 Tahun 2015
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun sebelum
lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian, penguatan dan penyempurnaan; Isu yang dihadapi penyandang
disabilitas di Provinsi Bali semakin kompleks dan perlunya instrumen hukum
untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan
publik di Provinsi Bali mengadopsi prinsip-prinsip inklusi, non-diskriminasi,
kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas universal. (lan)
