Penyerahan cinderamata antara PLN UP3 Bali Selatan dan Kejaksaan Negeri Badung sebagai wujud komitmen dan dukungan hukum di sektor ketenagalistrikan. (Foto: PLN)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Menjelang perayaan Natal
2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan
Pelanggan (UP3) Bali Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Badung
guna memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap aman, andal, dan
berkelanjutan.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui audiensi
kelembagaan sebagai langkah preventif menghadapi meningkatnya aktivitas dan
kebutuhan listrik masyarakat di akhir tahun.
Audiensi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi
antarinstansi dalam mendukung tata kelola ketenagalistrikan yang transparan,
patuh hukum, dan berintegritas.
Kedua pihak membahas dukungan strategis berupa pendampingan
hukum, penguatan koordinasi penanganan potensi permasalahan hukum, serta upaya
pencegahan sejak dini agar seluruh kegiatan operasional kelistrikan berjalan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajer PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa
menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam
menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pada periode akhir tahun.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat
meningkat dan kebutuhan listrik menjadi sangat vital. Karena itu, kami
memastikan seluruh proses operasional PLN berjalan tertib secara hukum agar
pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan andal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum juga menjadi faktor penting
dalam mempercepat respons pelayanan di lapangan.
“Dengan pendampingan dan koordinasi yang baik, setiap
langkah operasional dapat dilakukan secara mitigatif, sehingga potensi risiko
dapat ditekan dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjut Alexander.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno
Margi Utomo, S.H., M.H.a, menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya
preventif melalui pendampingan hukum yang profesional dan proporsional.
“Kami mendukung PLN melalui pendampingan dan pertimbangan
hukum agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi
permasalahan hukum sejak dini,” katanya.
Menurut Sutrisno, sinergi ini tidak hanya penting bagi
kelembagaan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima
layanan.
“Dengan koordinasi yang baik, pelayanan publik, termasuk
kelistrikan, dapat berjalan lebih tertib, aman dan memberikan kepastian bagi
masyarakat,” tambahnya. (lan/*)
