Jembrana: Pelayanan Bapas Makin Dekat, Klien Tak Perlu ke Denpasar

 

Peresmian Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Selasa (16/12/2025). (Foto:dik/Perspectives) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelayanan Pemasyarakatan bagi klien di Jembrana kini menjadi lebih efektif dan efisien menyusul diresmikannya Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, pada Selasa, (16/12/2025).

Pembukaan pos layanan ini bertujuan utama untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).

Sebelumnya, klien harus menempuh perjalanan jauh hingga ke Kantor Bapas Kelas I Denpasar, yang berjarak sekitar 70 kilometer, untuk melaksanakan wajib lapor dan mendapatkan bimbingan. Kini, layanan tersebut cukup dilakukan di Pos Bapas Rutan Negara.

Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyatakan bahwa keberadaan Pos Bapas ini secara signifikan akan menghilangkan kendala jarak, yang juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan adanya Pos Bapas ini, klien pemasyarakatan di Jembrana yang menerima program integrasi, kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Denpasar hanya untuk melakukan wajib lapor. Mereka cukup melapor di Pos Bapas Rutan Negara," jelas Kadek Dedy.

Pos Bapas Rutan Negara diperkirakan akan melayani sekitar 20 orang klien pasca peresmiannya di akhir tahun 2025 ini. Dengan adanya layanan lokal ini, beban biaya transportasi dan waktu bagi klien dapat berkurang drastis, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan serta kualitas bimbingan kemasyarakatan. Layanan serupa juga telah tersedia di Buleleng. (dik)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama