Peresmian Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Selasa (16/12/2025). (Foto:dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelayanan Pemasyarakatan
bagi klien di Jembrana kini menjadi lebih efektif dan efisien menyusul
diresmikannya Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas IIB Negara, pada Selasa, (16/12/2025).
Pembukaan pos layanan ini bertujuan utama untuk mendekatkan
dan mempermudah akses layanan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani program
integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelumnya, klien harus menempuh perjalanan jauh hingga ke
Kantor Bapas Kelas I Denpasar, yang berjarak sekitar 70 kilometer, untuk
melaksanakan wajib lapor dan mendapatkan bimbingan. Kini, layanan tersebut
cukup dilakukan di Pos Bapas Rutan Negara.
Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Kadek Dedy Wirawan Arintama,
menyatakan bahwa keberadaan Pos Bapas ini secara signifikan akan menghilangkan
kendala jarak, yang juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan adanya Pos Bapas ini, klien pemasyarakatan di
Jembrana yang menerima program integrasi, kini tidak perlu lagi menempuh
perjalanan jauh ke Denpasar hanya untuk melakukan wajib lapor. Mereka cukup
melapor di Pos Bapas Rutan Negara," jelas Kadek Dedy.
Pos Bapas Rutan Negara diperkirakan akan melayani sekitar 20
orang klien pasca peresmiannya di akhir tahun 2025 ini. Dengan adanya layanan
lokal ini, beban biaya transportasi dan waktu bagi klien dapat berkurang
drastis, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan serta kualitas bimbingan
kemasyarakatan. Layanan serupa juga telah tersedia di Buleleng. (dik)
