Gubernur Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam. (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi Bali dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) DPC Denpasar sepakat memperkuat kolaborasi, khususnya dalam pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Kesepakatan ini mengemuka saat Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru tersebut dan menilai semangat pengurus baru menjadi modal penting untuk membangun kerja sama yang lebih konkret. Koster menegaskan agar kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni belaka, melainkan diwujudkan dalam program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemprov Bali pun membuka ruang pembahasan melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
secara khusus, Perhatian diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD. Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap keberadaan dua lembaga vital tersebut. Menurutnya, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang tumbuh sejak dahulu sehingga perlu terus diperkuat dan dilindungi sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung sebagai fondasi pembangunan.
Koster juga mengajak PERADI SAI duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret, sekaligus meminta pengurus menyiapkan kajian akademis. Koster menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru serta berharap komitmen tersebut segera diterjemahkan ke dalam kerja nyata.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah Pemprov Bali. Harry menegaskan bahwa modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral. Advokat dinilai perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi (preventif) demi memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Terlebih, LPD memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan perguruan tinggi lainnya. Suardana, yang terpilih melalui Muscab II pada 3 Juli 2026 menggantikan I Wayan Purwita, juga menegaskan kesiapan jajarannya mendampingi LPD di seluruh Bali.
Selain fokus pada LPD dan desa adat, DPC PERADI SAI Denpasar memastikan akan tetap memberi perhatian terhadap berbagai isu hukum aktual di Bali, termasuk komitmen pembelaan terhadap pers, masyarakat, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Pelantikan ini menjadi awal penguatan peran PERADI SAI Denpasar dalam memajukan pembangunan hukum di Bali. (*)